Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal Diadili

Oknum polisi itu kongkalikong dengan bandar narkoba

Medan, IDN Times – Delapan oknum polisi nakal yang berdinas di Polres Padangsidimpuan terpaksa harus duduk di kursi pesakitan, Rabu (23/8/2020). Mereka diadili karena melakukan tindak pidana narkotika.

Entah apa yang terlintas di benak mereka, sehingga nekat merekayasa 327 Kg ganja yang diamankan menjadi seolah-olah tidak ada pemiliknya. Tidak hanya delapan oknum itu, seorang sipil juga ikut diadili.

Kedelapan personel Polres Padangsidimpuan yang diadili yakni Bripka Witno Suwitno, Briptu Rory Mirryam Sihite, Aiptu Martua Pandapotan Batubara,  Bripka Andi Pranata, Brigadir Dedi Azwar Anas Harahap, Bripka Rudi Hartono, Brigadir Antoni Fresdy Lubis, dan Brigadir Amdani Damanik. Sementara kurir yang jadi terdakwa yakni seorang sopir bernama Edi Anto Ritonga alias Gaya.

1. Sembilan terdakwa mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan

Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal DiadiliIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Sidang delapan oknum polisi nakal dan kurir ganja itu digelar di Pengadilan Negeri Medan. Seluruh terdakwa dihadirkan secara virtual via daring dari rumah tahanan. Sementara majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dan tim JPU yang dipimpin Salman, beserta beberapa penasihat hukum, hadir di pengadilan.

Dalam perkara ini, mereka didakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis daun ganja kering,” kata JPU Abdul Hakim Sori Muda Harahap.

Baca Juga: Perjokian Tes CPNS di Medan Terungkap, Pelakunya Oknum PNS Asahan

2. Berawal saat 8 oknum polisi nakal itu menggerebek ganja di Kampung Darek

Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal DiadiliIlustrasi daun ganja (IDN Times/Arief Rahmat)

Informasi yang dihimpun, perkara ini berawal saat Edi Anto Ritonga alias Gaya menerima pekerjaan dari Mulia (DPO) pada awal Februari 2020. Saat itu, Mulia menyerahkan 15 karung ganja kepada Edi. Mulia menyebut harga modal ganja per Kg sebesar Rp1,6 juta. Sehingga totalnya menjadi Rp400 juta.

Ganja itu kemudian dibawa Edi Anto ke gudang samping rumahnya di Jalan Alboin Hutabarat, Gang Dame, Kampung Darek, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Kemudian, Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Selatan menggerebek Kampung Darek, Kamis 27 Februari 2020. Lokasi yang digerebek hanya 500 meter dari rumah Edi Anto.

Karena penggerebekan itu, Edi waswas. Dia menghubungi Mulia dan memintanya mengambil ganja itu. “Angkat dari sini ganja ini, kalau enggak aku buang,” katanya. Mulia menjawab, “Jangan, nanti ada yang jemput.”

3. Ganja yang dijemput polisi diletakkan di perladangan

Rekayasa 327 Kg Ganja Jadi Tak Bertuan, 8 Polisi Nakal DiadiliIlustrasi ganja (IDN Times/Khaerul Anwar)

Saat itu, Edi Santoso alias Edi Ramos (DPO) menghubungi Bripka Witno Suwitno. Edi mengatakan akan menyerahkan ganja itu. Syaratnya, dia dan Edi Anto tidak ditangkap.

Kemudian, Bripka Witno Suwitno bersama tujuh rekan satu unitnya bertemu dengan Edi Anto dan Kucok (DPO). Polisi memasukkan sejumlah karung plastik berisi narkotika jenis ganja ke mobil Daihatsu Terios putih mobil Honda Jazz putih yang digunakan aparat kepolisian.

Para personel kepolisian ini akhirnya menyepakati ganja itu diletakkan di areal perkebunan PTPN-III Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan. Jahatnya, mereka melaporkan ke atasan bahwa sudah menemukan ganja tidak bertuan seberat 327 Kg.

Nahas, rekayasa ini terbongkar. Kedelapan polisi nakal itu diamankan. Edi Anto Ritongan juga diamankan.

Setelah mendengar dakwaan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi atau keberatan pada sidang lanjutan yang akan digelar Rabu (30/9/2020). Namun penasihat hukum para terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi, sehingga agenda persidangan selanjutnya langsung mendengarkan keterangan saksi.

Baca Juga: Bobol Teralis Ventilasi, 5 Tahanan di Pulau Raja Asahan Kabur

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya