TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bangunan Kejari Medan Roboh, Kontraktor Kembalikan Uang Rp1,4 Miliar

Jadi pembelajaran untuk para kontraktor

Suasana gedung Kejari Medan (Dok. Istimewa)

Medan, IDN Times - Pemko Medan melalui Dinas Perkim telah menindak pelaksana pengerjaan (Kontraktor) pembangunan gedung di kantor Kejari Medan yang roboh. Penindakan ini dilakukan karena berdasarkan penelitian yang dilakukan bahwa bangunan yang roboh tersebut memang melanggar dan menyimpang dari spek bangunan yang disepakati dalam kontrak.

"Kontraktor telah kita berikan hukuman dan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni kita putuskan kontraknya. Kemudian nilai bangunan kita nilai nol atau loss serta kontraktornya kita wajibkan membayar dan mengembalikan DP," jelas Kadis Perkim Endar Sutan Lubis ketika dikonfirmasi, pada Senin (21/11) di Medan Club.

Menurut Kadis Perkim, langkah ini kita ambil sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution, karena telah langsung meninjau bangunan yang roboh tersebut dan menegaskan untuk menindak kontraktor.

Baca Juga: Viral Menantu Ributi Warisan, Wafatnya Iptu Imanuel Disebut Tak Wajar

1. Uang telah dikembalikan

Kadis Perkim Endar Sutan Lubis (Dok. Istimewa)

Dijelaskan Endar Sutan Lubis, kontraktor diwajibkan mengembalikan DP sebesar 30 persen dan penagihan termin satu sebesar 20 persen. Jadi, pihak kontraktor mengembalikan uang tersebut ke Kas Pemko Medan. Selain itu karena putus kontrak, dikenakan denda keterlambatan maksimum sebesar Rp90juta rupiah.

"Pengembalian DP dan termin satu sebesar Rp1,3 Miliar lebih ditambah denda maksimum sudah dikembalikan Kontraktor pada hari Jumat (18/11) kemarin. Jadi total uang yang telah dikembalikan Kontraktor ke kas Pemko Medan senilai Rp1,4 Miliar," sebut Endar Sutan Lubis.

2. Diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol

Suasana gedung Kejari Medan (Dok. Istimewa)

Kadis Perkim menambahkan pihak kontraktor juga mendapatkan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yakni perusahaannya masuk daftar hitam (Black List).

"Mereka juga diwajibkan untuk membongkar bangunan yang roboh tersebut sampai nol atau rata kembali. Sebab itu masih merupakan tanggungjawab mereka," ujarnya.

Baca Juga: Gedung Kejari Roboh, Bobby Ultimatum Pemborong Balikkan Dana 50 Persen

Berita Terkini Lainnya