Viral Menantu Ributi Warisan, Wafatnya Iptu Imanuel Disebut Tak Wajar

Baru menikah 43 hari dengan dokter, Iptu Imanuel meninggal

Sumatera Utara dibuat geger dengan kasus hukum seorang menantu bernama Dr Andriana Gelda Sinurat melaporkan mertuanya, Tempat Beru Barus (67) ke polisi terkait kasus pemalsuan dokumen pernyataan ahli waris.

Tempat Beru Barus kini harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo dan sidangnya sudah sudah berlangsung beberapa kali. Bukan hanya Beru Barus, dua anak kandungnya, satu menantu dan Kepala Desa juga turut menjalani sidang.

Pasca sidang beberapa hari lalu, sang Ibu lewat pengacaranya mengungkapkan kematian anaknya Iptu Imanuel Ginting dua tahun lalu tidak wajar. Baru menikah 43 hari dengan dr Andriana Gelda, Imanuel meninggal dunia pada 8 Agustus 2020. Sang istri mengatakan suaminya kena serangan jantung.

Dua tahun berlalu, keluarga Almarhum Samuel malah cekcok soal warisan dengan dr Andriana.

Berikut kronologisnya:

1. Iptu Imanuel meninggal dengan mulut berbusa dan CCTV dibilang hilang

Viral Menantu Ributi Warisan, Wafatnya Iptu Imanuel Disebut Tak WajarIptu Imanuel Ginting, Kanit Reskrim Polsek Deli Tua (Dok. IDN Times)

Sekitar Juni 2020, Iptu Imanuel Ginting yang menjabat Kanit Reskrim Polsek Deli Tua menikah dengan seorang dokter bernama Andriana Gelda Sunirat.

Kurang lebih 43 hari setelah pernikahan, keluarga dapat kabar mengejutkan dari Andriana bahwa Imanuel meninggal dunia di Rumah Sakit Haji Adam Malik Medan, Sabtu (8/8/2020) pukul 15.25 WIB.

Kepala keluarga, Andriana mengatakan Imanuel jatuh dari tempat tidur hingga mengalami pecah pembuluh darah hingga menyebabkannya harus dirawat intensif di rumah sakit. Tak lama di ICU, Imanuel mengembuskan napas terakhri.

Kala itu sempat menjadi sorotan di akun media sosial Facebook, Imanuel Ginting mengunggah foto yang terdapat kalimat menyebutkan 'takkan pernah aku tinggalkan seorang sahabat meski dia telah menjadi mayat sekalipun'.

Keponakan Imanuel, Ribka Karo Sekali termasuk yang paling terpukul dengan kepergian Mamak Tengahnya ini. Di kolom komentar Intagram Medan Today Ribka menulis komentar "Kematiannya aja aneh, bisa tiba-tiba, terus ga dikasih tau ke pihak keluarga suami sendiri. Diminta rekaman CCTV eh dibilang hilang/terhapus 😂 Udah kaya titisan keluarga Sambo lah pula. Ditanya kenapa bisa meninggal "Jatuh dari tempat tidur", emang setinggi apa tempat tidur nya? Terus kok bisa kematiannya dengan mulut berbusa? Kenapa CCTV dihapus? Susah memang kalau punya penyakit dikendalikan materi. Panilah pasti melihat komenan saya ini".

Penasehat hukum Beru Barus, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung tegas mengatakan tidak mungkin seorang ibu memalsukan dokumen surat warisan anaknya sendiri. Mereka akhirnya mencurigai terkait kematian Iptu Imanuel.

“Sementara kematian anaknya patut diduga tidak wajar karena usia pernikahan kurang dari 2 bulan kemudian meninggal dunia setelah menikah dengan Dokter Andriana Gelda Sinurat,” ungkapnya.

2. Surat pernyataan ahli waris dibuat atas permintaan Andriana

Viral Menantu Ributi Warisan, Wafatnya Iptu Imanuel Disebut Tak WajarIlustrasi warisan (gmh-notaires.fr)

Setelah kematian Imanuel, Andriana meminta ibu mertuanya mengurus penerbitan dokumen surat pernyataan ahli waris.

Permintaan itu dituruti, Beru Barus menyuruh anak-anaknya dengan melampirkan KTP, kartu keluarga asli milik anak kandungnya untuk diurus ke kepala desa, camat, notaris, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe atas permintaan Andriana Gelda Sinurat.

Setelah surat pernyataan ahli waris terbit, Andriana malah melaporkan ibu mertua, dua iparnya, seorang keluarga iparnya dan kepala desa ke polisi atas tuduhan pemalsuan dokumen warisan. Kini sidangnya masih terus berjalan.

Kuasa hukum dari terdakwa, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengaku, tuduhan yang dimaksud tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sama sekali, karena dokumen tersebut semua asli dan telah diperlihatkan di persidangan.

“Hasil labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu. Jelas dakwaan ini mengada-ada dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya sambil memperlihatkan dokumen asli yang ditandatangani oleh wakil ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Vera Yetti Magdalena, Kamis, (17/11/2022).

Selain itu, Roni Prima Pangabean dan Jhon Sipayung juga meminta kepada Kejaksaan Agung dan komisi kejaksaan dan anggota komisi 3 DPR RI agar memeriksa penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Karo.

“Kita berharap kepada Kejaksaan Agung, Menkopolhukam dan Komisi III DPR-RI, agar dapat memeriksa dan meninjau proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Dan dalam fakta persidangan surat keterangan meninggal dunia dari anak Tempat beru Barus terdakwa (Almarum Iptu Imanuel Ginting ) tidak dapat ditunjukan keaslian surat tersebut sesuai dengan Surat Pemberitahuan Sita,” pintanya.

Jaksa penuntut umum Negeri Karo, ungkap Roni, juga tidak dapat membuktikan pada fakta persidangan bahwa bukti dokumen yang dipalsukan dengan bukti hasil labfor dan bukti pembelian rumah secara KPR di Bank BNI dan bukti pembelian mobil Pajero sport di DIPO STAR FINANCEX adalah milik dari anak kandung terdakwa yaitu almarhum Iptu Imanuel Ginting.

“Dalam surat perjanjian kredit tersebut jelas tertera hanya nama Almarhum Iptu Imanuel Ginting. Dalam hal ini telah terbantahkan secara fakta hukum di dalam persidangan yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang menangani perkara A Quo di Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe,” ungkap Roni didampingi Jhon Sipayung.

3. Pernah dilaporkan kasus tindak pidana pencurian, namun tidak berhasil

Viral Menantu Ributi Warisan, Wafatnya Iptu Imanuel Disebut Tak WajarIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sebelumnya, para terdakwa keluarga besar Almarhum Iptu Imanuel Ginting (Ibu kandung, adik kandung, kakak, kandung, kakak ipar) juga sudah pernah dilaporkan oleh Andriana Gelda Sinurat (menantunya) atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan dengan penyidik yanga sama di Polda Sumut, yaitu Unit 5 Subdit IV/ Renakta.

Namun karena dugaan tersebut tidak dapat dibuktikan, kemudian dilaporkan kembali dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.

Penerbitan surat pernyataan ahli waris tersebut didasari oleh permintaan menantunya sendiri untuk mengurus dokumen pernyataan ahli waris. Dengan permintaan menantunya sendiri dan tidak ada niat sama sekali akhirnya ibu kandung alhmarhum imanuel ginting mengurusnya dengan menyuruh anak-anaknya dengan melampirkan KTP, kartu keluarga asli milik anak kandungnya untuk diurus ke kepala desa, camat, notaris, dan Pengadilan Negeri Kabanjahe atas permintaan Gelda Sinurat.

“Apa yang kami palsukan. Semuanya ini atas perintah si Gelda, aku sedih kali, anak ku meninggal yang aku tidak tau sakitnya apa, dari kecil aku besarkan, hingga jadi perwira polisi, hari ini aku orangtua dari Imanuel Ginting, dilaporkan sama menantu ku,” ungkap Tempat Beru Barus usai menjalani sidang di PN Kabanjahe.

Dikatakannya, ia sudah. Dan harus menjadi pesakitan karena dilaporkan oleh menantunya sendiri.

“Aku sudah setua ini, harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan surat (dokumen) yang tidak pernah aku lakukan, atas semua ini, aku meminta kepada majelis hakim dan jaksa untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada ku dan anak-anak ku yang kita juga turut disidangkan" katanya dengan berlinang airmata.

Karena itu, kuasa hukum terdakwa, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung tegas mempertanyakan, apakah bisa seorang ibu kandung yang telah melahirkan anaknya, membesarkan, menyekolahkan hingga perwira, ibu kandung memalsukan data anak kandungnya sendiri dan yang melaporkan adalah menantunya ?

“Sementara kematian anaknya patut diduga tidak wajar karena usia pernikahan kurang dari 2 bulan kemudian meninggal dunia setelah menikah dengan Dokter Andriana Gelda Sinurat,” pungkasnya.

Baca Juga: Dulu Menjerat, Kini Bertaubat

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya