TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UU

Selama memenuhi persyaratan, polisi harus keluarkan SKCK

Unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Ciptaker di Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Medan, IDN Times - Ancaman polisi untuk pelajar yang demo dengan tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencuat. Hal itu mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Mereka menyebut ancaman tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU). Pasalnya SKCK harus diberikan selama memenuhi persyaratan.

Baca Juga: [BREAKING] Mau Demo di Kantor DPRD Siantar, Belasan Pelajar Ditangkap 

1. SKCK seharusnya tetap diberikan pada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi syarat

ANTARA FOTO/Ardiansyah

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menjelaskan, SKCK tersebut harusnya tetap diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

"Demonstrasi ialah hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya sehingga itu bukanlah kejahatan karena jelas diatur dalam UU. Justru tindakan pengancaman itu yang melanggar UU," ucap Maswan, Sabtu (17/10/2020).

2. Joni menilai pelajar yang tak lakukan perbuatan kriminal tak boleh dapat catatan tersebut

Dok. IDN Times/Maulana

Sementara itu, tak jauh berbeda juga disampaikan oleh praktisi hukum, Joni Sandri Ritonga yang menyayangkan pihak kepolisian akan mempersulit penerbitan SKCK.

"Pelajar yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal. Apalagi hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi," ungkapnya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-sia

Berita Terkini Lainnya