Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UU
Selama memenuhi persyaratan, polisi harus keluarkan SKCK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Medan, IDN Times - Ancaman polisi untuk pelajar yang demo dengan tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencuat. Hal itu mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.
Mereka menyebut ancaman tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU). Pasalnya SKCK harus diberikan selama memenuhi persyaratan.
Baca Juga: [BREAKING] Mau Demo di Kantor DPRD Siantar, Belasan Pelajar Ditangkap
1. SKCK seharusnya tetap diberikan pada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi syarat
Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menjelaskan, SKCK tersebut harusnya tetap diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.
"Demonstrasi ialah hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya sehingga itu bukanlah kejahatan karena jelas diatur dalam UU. Justru tindakan pengancaman itu yang melanggar UU," ucap Maswan, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-sia