Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-sia

Pembentukan Pokja juga dinilai terlambat

Medan, IDN Times – Tidak semua elemen buruh mendukung langkah Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi membentuk Kelompok Kerja (Pokja) untuk membahas isi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan. Pokja yang dibentuk, dinilai terlambat.

Ini disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut. Ketua FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan jika, para buruh tetap menuntut Edy Rahmayadi menyampaikan sikap penolakan terhadap Omnibus Law.

“Yang buruh Sumut minta, agar Gubernur Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja.” Ungkap Willy dalam keterangan tertulis kepada IDN Times, Jumat (16/9/2020).

1. Pokja bisa saja balik gagang mendukung Omnibus Law

Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-sia

Gelombang unjuk rasa memang terus terjadi di Sumut. Beberapa elemen menyasar Gubernur Edy menyatakan sikap. Namun Edy meminta masyarakat melakukan pembahasan draft Omnibus Law terlebih dahulu.

Pkata Willy, Pokja yang dibentuk sia-sia. Bahkan dia berpendapat, jika Pokja bisa saja malah mendukung Omnibus Law.

“Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia - sia, toh ujung ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Buruh Demo Lagi, Tuntut Gubernur Edy Rahmayadi Tolak Omnibus Law

2. FSPMI komitmen akan terus berunjuk rasa

Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-siaMassa AKBAR Sumut berunjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja di DPRD Sumut , Senin (12/10/2020). (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumya, FSPMI juga hadir dalam pembahasan pembentukan Pokja itu. Namun mereka menolaknya.

FSPMI pun akan terus melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law. Lantaran, aturan sapu jagat ini dianggap akan merugikan buruh dan masyarakat.

Selain unjuk rasa, FSPMI juga mempersiapkan diri untuk ke Mahkamah Konstitusi  melakukan gugatan. Kemudian meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah.

"Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh" tutupnya

3. Edy minta 11 klaster Omnibus Law dibahas segera

Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-siaGubernur Sumut Edy Rahmayadi. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, Gubernur Edy memimpin pertemuan bersama sejumlah kalangan di antaranya dari para akademisi, organisasi kemasyarakatan, organisasi buruh, serta media massa untuk  menyampaikan rencana kajian Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini menjadi pembahasan publik, Kamis 15 Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa setidaknya ada 11 klaster permasalahan dalam UU Cipta Kerja. 11 klaster itu antara lain; persyaratan investasi; ketenagakerjaan; kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM dan perkoperasian; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; administrasi pemerintahan; pengenaan sanksi; pengadaan lahan; investasi dan proyek strategis nasional; dan kawasan ekonomi.

“Kita sudah mendapatkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja dan kita bagikan untuk dipelajari oleh masing-masing pihak. Jadi kita bagi per klaster. Setelah itu minggu depan, kita akan mulai diskusi dari klaster 1 sampai 11,” ujar Edy.

Diperkirakannya, kajian ini akan memakan waktu selama 11 hari, jika perhari dapat dituntaskan sebanyak 1 klaster. Dirinya berharap hasil pembahasan menjadi masukan yang baik dari Sumut untuk disampaikan kepada Presiden RI. Karenanya berbagai lembaga terkait mulai dari akademisi, ormas, organisasi buruh dan lainnya diikutsertakan dalam kajian ini.

Baca Juga: Edy Rahmayadi Tugasi Para Guru Besar Bahas 11 Klaster Omnibus Law

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya