Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UU

Selama memenuhi persyaratan, polisi harus keluarkan SKCK

Medan, IDN Times - Ancaman polisi untuk pelajar yang demo dengan tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) mencuat. Hal itu mendapat tanggapan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan.

Mereka menyebut ancaman tersebut telah melanggar Undang-Undang (UU). Pasalnya SKCK harus diberikan selama memenuhi persyaratan.

1. SKCK seharusnya tetap diberikan pada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi syarat

Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UUANTARA FOTO/Ardiansyah

Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak menjelaskan, SKCK tersebut harusnya tetap diberikan kepada setiap orang yang membutuhkan dan memenuhi persyaratan.

"Demonstrasi ialah hak setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya sehingga itu bukanlah kejahatan karena jelas diatur dalam UU. Justru tindakan pengancaman itu yang melanggar UU," ucap Maswan, Sabtu (17/10/2020).

Baca Juga: [BREAKING] Mau Demo di Kantor DPRD Siantar, Belasan Pelajar Ditangkap 

2. Joni menilai pelajar yang tak lakukan perbuatan kriminal tak boleh dapat catatan tersebut

Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UUDok. IDN Times/Maulana

Sementara itu, tak jauh berbeda juga disampaikan oleh praktisi hukum, Joni Sandri Ritonga yang menyayangkan pihak kepolisian akan mempersulit penerbitan SKCK.

"Pelajar yang tidak melakukan perbuatan pidana, tidak boleh mendapatkan catatan kriminal. Apalagi hanya karena mereka pernah ikut serta berpendapat dalam demonstrasi," ungkapnya.

3. Anak yang terbukti lakukan kerusuhan diproses sesuai hukum UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Ancaman Tak Keluar SKCK untuk Pelajar, LBH Medan: Itu Langgar UUPelajar yang berhasil diamankan Polisi. IDN Times/Andri NH

Menurutnya jika ada anak-anak yang terbukti melakukan kerusuhan, maka seharusnya diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Selesaikan masalah anak-anak pendemo yang terbukti rusuh, melakukan kekerasan, melakukan pembakaran, dan tindak pidana lainnya sesuai peraturan perundangan yang ada, yaitu UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," ucapnya.

Baca Juga: Tolak Omnibus Law, Buruh Anggap Pokja Bikinan Gubernur Edy Sia-sia

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya