TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wali Kota Tak Hadir, Pansus Angket DPRD Siantar Curhat ke Mahasiswa

Himapsi minta penistaan etnis dimasukkan ke poin angket

Pansus angket DPRD Siantar diskusi dengan Himapsi (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDN Times - Panitia Khusus (Pansus) hak angket DPRD Siantar rencananya menggelar pemeriksaan terhadap Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor pada Rabu (19/2) sekira pukul 09.00 WIB, di Ruang Rapat Gabungan Komisi. Pemeriksaan itu ihwal dugaan penyalahgunaan wewenang Wali Kota Siantar. 

Di dalam ruang rapat gabungan komisi itu, terpampang jelas sebuah spanduk sambutan Wali Kota Siantar Hefriansyah. Namun ternyata iktikad menyambut Hefriansyah itu sia-sia.

1. Wali Kota tak hadir, DPRD Siantar gelar diskusi dengan Himapsi

Spanduk kedatangan Wali Kota Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sementara di luar ruang rapat DPRD Siantar, sejumlah pemuda dari Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi) Kota Siantar menggelar unjuk rasa. Mereka meminta agar DPRD Siantar memakzulkan Hefriansyah dari jabatannya. 

Panitia angket yang sebelumnya berada di ruang rapat kemudian keluar. Mereka menemui perwakilan Himapsi dan kemudian mengajak masuk ke dalam ruang rapat, yang sebelumnya direncanakan digunakan untuk memeriksa Hefriansyah Noor.

Baca Juga: Dua Surat Diacuhkan, DPRD Siantar Merasa Disepelekan Wali Kota

2. Panitia angket curhat dikecewakan Wali Kota

Panitia angket DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Ketua hak angket DPRD Siantar Hj. Rini Silalahi dalam diskusi itu menuturkan, mereka telah beberapa kali menunda rapat guna menunggu kedatangan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor. Anggota dewan dari Fraksi Golkar itu pun mengaku kecewa. 

"Rapat panitia angket telah dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang disampaikan pimpinan DPRD (Siantar) kepada Wali Kota. Wali Kota Siantar tidak hadir tanpa alasan," ujar Rini. 

Sehubungan dengan tidak hadirnya Wali Kota Siantar, panitia akan tetap melaksanakan rapat sesuai jadwal, yakni 19-22 Februari 2020. "Jika tidak hadir lagi, kita tahu bahwa Wali Kota Siantar tidak menghargai masyarakat Kota Siantar," pungkasnya.

3. Himapsi minta penistaan etnis Simalungun dimasukkan dalam poin angket

Kooridinator Himapsi Dedi Damanik (IDN Times/Gideon Aritonang)

Di depan 9 orang panitia hak angket DPRD Siantar, koordinator Himapsi Dedi Wibowo Damanik meminta agar penistaan etnis Simalungun yang diduga dilakukan Wali Kota dimasukkan ke dalam pembahasan hak angket. 

"Karena kami menduga bahwa Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor berniat mempusakakan budaya etnis Simalungun," tuturnya. 

Dalam panitia angket DPRD Siantar tahun 2018 lalu, telah memutuskan bahwa Wali Kota Siantar Hefriansyah terbukti bersalah melakukan penistaan etnis Simalungun. "Tapi keputusan angket itu tidak berujung," sambungnya.

Baca Juga: DPRD Siantar Ajukan Hak Angket ke Wali Kota, Ini Penyebabnya

Berita Terkini Lainnya