Dua Surat Diacuhkan, DPRD Siantar Merasa Disepelekan Wali Kota

DPRD Siantar dapat memanggil paksa dibantu polisi

Pematangsiantar, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar telah membentuk tim angket Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor. Tim angket itu dibentuk untuk menelusuri sejumlah kebijakan Hefriansyah yang dianggap gagal. 

Sebagai tindak lanjut, tim angket DPRD Siantar menyurati Pemko Pematangsiantar untuk meminta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan produk Hefriansyah sejak menjabat . 

1. Wali Kota cueki dua surat DPRD Siantar

Dua Surat Diacuhkan, DPRD Siantar Merasa Disepelekan Wali KotaWali Kota Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Ketua angket DPRD Siantar Hj. Riji Silalahi mengatakan, mereka telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Siantar untuk meminta sejumlah dokumen. Namun surat itu tak kunjung berbalas. 

"Surat yang pertama 4 Februari, kemudian kita kirim lagi 8 Februari. Kami duga Wali Kota tidak menghargai tim angket," kata Rini, Senin (17/2) di Gedung DPRD Siantar. 

Data yang diminta mencakup delapan poin angket yang diantaranya lima belas data mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN), lima data terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) , sembilan data soal pembangunan tugu Sangnaualuh dan delapan data terkait penggeseran anggaran 46 Miliar dalam PAPBD tahun 2018 yang semuanya belum diberikan.

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

2. Wali kota harusnya profesional dan tidak perlu takut

Dua Surat Diacuhkan, DPRD Siantar Merasa Disepelekan Wali KotaKetua tim angket Rini Silalahi (IDN Times/Gideon Aritonang)

Rini Silalahi yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Golkar ini mengungkapkan, jika Wali Kota merasa tidak bersalah, seharusnya ia kooperatif. "Seharusnya profesional dan tidak takut atas kerja tim angket," pungkasnya. 

Akibat hal itu, pemeriksaan Hefriansyah oleh tim angket yang dijadwalkan pada Rabu (19/2)  terpaksa diundur. 

"Karena ini masih sebatas dugaan kesalahan yang dilakukannya. Jika benar tidak bersalah harus bersikap kooperatif. Untuk itu pemeriksaan pun diundur menunggu data yang diperlukan," ujarnya.

3. DPRD bisa panggil paksa Wali Kota Siantar dibantu polisi

Dua Surat Diacuhkan, DPRD Siantar Merasa Disepelekan Wali KotaTim angket DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Wali Kota Siantar Hefriansyah juga dinilai menghalangi penyidikan tim angket DPRD Siantar. Tim angket akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Siantar untuk memanggil paksa Hefriansyah. 

"Sejauh ini kita masih santun. Kita akan kordinasi dengan pimpinan apakah akan melakukan pemanggilan secara paksa karena telah menghalangi kerja tim angket," beber Rini. 

"Jika begitu, DPRD dapat memanggil dan menjemput secara paksa dengan bantuan kepolisian," timpal anggota tim angket lainnya, Saudi Sinaga. 

4. Data yang diperlukan tim angket tinggal dari Pemko Siantar

Dua Surat Diacuhkan, DPRD Siantar Merasa Disepelekan Wali KotaTim angket DPRD Siantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Sejauh ini ungkap Saudi, tim angket telah mengumpulkan data dari sejumlah lembaga seperti, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Dirjen Otda, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatera Utara. 

"Kita sudah kumpulkan data yang kita perlukan. Tinggal menunggu data dari Pemko Siantar untuk kemudian melakukan pemeriksaan kepada Wali kota. Kami akan tunggu balasan surat kami dari pemko." ungkapnya. 

Baca Juga: 6 Kebijakan Wali Kota Siantar yang Jadi Sorotan DPRD Siantar

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya