TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Polres Binjai Gerebek Galian C yang Masih Beroperasi, 7 Orang Diboyong

Sebelumnya timbulkan korban jiwa

IDN Times/Handoko

Binjai, IDN Times - Pengusaha penambang mineral ilegal berinisial ENS alias A diduga kebal hukum. Meski Polres Binjai sudah pernah menggerebek lokasi aktivitas ilegalnya, namun pengorekan tanah PTPN II ini tak berhenti.

Polres Binjai yang mendapat informasi bahwa aktivitas ilegal tersebut kembali beroperasi pasca digerebek, mengambil tindakan. Ya, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Wirhan Arif bersama 7 anggotanya melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Pria di Binjai Tewas Tertimbun Longsor Bekas Kubangan Galian C

1. Masih beroperasi, 7 orang diamankan polisi

IDN Times/Handoko

Penggerebekan diawali dengan apel sekitar pukul 11.00 WIB, Pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan kembali digerebek. Tepat pukul 11.30 WIB, personel bergerak menuju TKP. Sesampai di TKP, polisi melihat adanya aktifitas penambangan mineral secara ilegal tersebut. Buntutnya, 7 orang diamankan dan 3 dum truk disita.

Barang bukti itu sudah diboyong ke Mapolres Binjai. Namun, polisi belum ada menetapkan tersangka terkait hal tersebut. Wirhan menyatakan, penyidik belum ada menetapkan seorang tersangka pun dalam perkara tersebut. Padahal, penambangan mineral secara ilegal ini sudah jelas beraktivitas hingga merusak lingkungan.

2. Penyidik kebut memeriksa 7 orang yang diamankan

IDN Times/Handoko

Menurut dia, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Penyidik, kata dia, tengah kebut melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang yang diamankan tersebut. 

"Belum ada tersangka. Kami masih periksa saksi-saksi. Tujuh orang itu masih diduga dan kami amankan tiga truk karena beroperasi. Belum ada tersangka," ujar dia kepada wartawan.

7 orang yang diamankan, 3 di antaranya sopir truk. Sisanya, pelaku yang melakukan pengerukan tanah untuk diangkut menggunakan dum truk.

3. Ini 7 pria yang diamankan polisi

IDN Times/Handoko

Adapun mereka yang diboyong yakni, TS (33) warga Jalan Sei Wampu, Lingkungan VII, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dum truk BK 9135 PU; NU (30) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dum truk BK 9487 YZ dan SU (36) warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan selaku sopir dum truk BK 8750 CM.

Sedangkan yang melakukan muat tanah yakni, DZ (34) warga Jalan Jaya Wijaya, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan; TS (27) dan DL (32) warga Jalan Samanhudi Pasar 8, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan serta JU (55) warga Jalan Samanhudi Pasar 4, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, penggerebekan berjalan aman dan kondusif. Dasar penggerebekan, urai dia, Surat Perintah Tugas Nomor:SP.Gas/836/IX/2019/Reskrim pada 17 September 2019. 

"Ketujuh pelaku diamankan karena melakukan penambangan Galian C secara manual dengan cara menyelip tanah timbun dan pasir menggunakan alat sekop ke dalam dum truk yang datang membeli tanah Galian C tersebut," tandas mantan Kanit Intelkam Polres Binjai ini. 

Baca Juga: Uniknya Anggota DPRD Binjai, Ada yang Masih Kuliah dan Ada yang Jomblo

Berita Terkini Lainnya