TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU Binjai Buka Pendaftaran PPK, Daftarnya Bisa Lewat Online

Pendaftaran dibuka sepekan

Komisioner KPU Binjai Divisi SDM dan Parmas, Robby Effendi mengumumkan pendaftaran PPK (Dok.IDN Times/istimewa)

Binjai, IDN Times - Berbagai persiapan dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Salah satunya, awal tahun ini mereka melakukan agenda perekrutan Badan Adhoc Panitia Pemilih Kecamatan (PPK).

"Sudah mulai berjalan persiapan Pilwako Binjai 2020, dalam waktu dekat kami akan melakukan perekrutan badan ad-hoc atau Panitia Pemilihan Kecamatan yang akan dimulai Januari ini," kata Ketua KPU Binjai Zulfan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/1).

Baca Juga: Pertama Digunakan, KPU Binjai Siap Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020

1. Persiapkan diri, ini jadwal pendaftaran PPK

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengunjungi kantor KPU Binjai (Dok. IDN Times)

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat yang berminat bergabung untuk mempersiapkan diri. Karena PPK merupakan salah satu ujung tombak KPU dalam mensukseskan pemilihan nantinya. "Persiapkan diri bagi yang ingin bergabung. Pembentukan ini sangat membantu KPU dalam mensukseskan Pilkada nanti," jelasnya.

Terpisah, Komisioner KPU Binjai Divisi SDM dan Parmas, Robby Effendi menjelaskan, penerimaan pendaftaran selama 7 hari, mulai 18 sampai 24 Januari. Untuk persyaratannya nantinya diumumkan di website KPU Binjai atau bisa langsung mendatangi kantor KPU.

"Bagi yang berminat persyaratan umum dokumen terkait bisa diunduh di website KPU Kota Binjai, atau bisa datang ke Kantor KPU Binjai di Jalan Gatot Subroto Kecamatan Binjai Barat," jelas Robby.

2. KPU butuhkan 25 orang terbaik sebagai PPK

KPU Binjai membuka pendaftaran PPK (IDN Times/Bambang Suhandoko)

Lanjut Robby Effendi, untuk 5 Kecamatan se-Kota Binjai yang dibutuhkan sebanyak 25 orang terbaik. Setelah mendaftar, administrasi nantinya akan diperiksa oleh Tim Pokja Perekrutan Badan Ad-Hoc.

"Berkas administrasi yang disertai fotokopi e-KTP, surat setia pada Pancasila bisa diambil di webset, punya pernyataan integritas (kuat, jujur dan adil), surat tidak pernah menjadi anggota politik, fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang," jelasnya.

"Atau bisa surat dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan sedang menjalani pendidikn sekolah, surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye, surat ernyataan tidak diberhentikan KPU/DKPP, surat tidak pernah pidana penjara sesuai berkekuatan hukum tetap pengadilan," sambung Robby.

Baca Juga: Upaya Tarik Pemilih Pemula, KPU Binjai Gelar Roadshow ke Sekolah

Berita Terkini Lainnya