TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugatan 2 Parpol Ditolak MK, KPU Simalungun Umumkan Caleg 14 Agustus

Hasil rapat pleno KPU Simalungun

IDN Times/istimewa

Simalungun, IDN Times - Untuk merampungkan seluruh tahapan Pemilihan Legislatif  (Pileg) tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Simalungun akan mengumumkan perolehan suara Calon Legislatif (Caleg) yang akan duduk menjadi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  (DPRD) di Simalungun periode 2019-2024.

Ketua KPUD Simalungun, Raja Ahad Damanik mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pleno tentang penjadwalan pengumuman.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan NasDem soal Kecurangan, Ini Tanggapan KPU Siantar

1. Sudah sesuai kesepakatan bersama

IDN Times/istimewa

Sesuai kesepakatan bersama, rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Simalungun menetapkan pengumuman caleg pada Rabu (14/8) di Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Kabupaten Simalungun.

"Kita tinggal penetapan saja calon terpilih dan perolehan kursi partai politik. Kita kerjakan hari Rabu, jam 08.30 WIB dan kita akan mengundang Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), kemudian partai politik peserta pemilu 2019," ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (12/8).

2. Penetapan rangkaian dari hasil putusan MK

www.twitter.com/humas_mkri

Menurut Raja Ahad Damanik, penetapan ini tidak lepas hasil putusan Mahkamah Konstitusi  (MK) yang telah menolak Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau gungatan yang sebelumnya dilayangkan dua partai politik yakni PKPI dan PDI Perjuangan. "Pertama dari Dapil 5 melalui PDI Perjuangan dan kedua Dapil 6 melalui PKPI," katanya.

Baca Juga: KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada

Berita Terkini Lainnya