KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk Pilkada

Tahapan Pilkada dimulai September

Simalungun, IDN Times - Komisioner Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Simalungun yang diketuai, Raja Ahab Damanik mengajukan anggaran untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebesar Rp68 miliar.

Besaran anggaran tersebut ditaksasikan dengan jumlah Pasangan Calon (Paslon) yang akan bertarung.

Raja Ahab mengatakan, jumlah Paslon Kepala Daerah diperkirakan maksimal sebanyak 8 pasangan, baik melalui partai pengusung maupun jalur independen atau dukungan dengan persyaratan e-KTP masyarakat.

"Perkiraan kita maksimal sebanyak 8 pasangan karena berbeda anggaran antara 5 paslon ke 8 paslon," ucapnya.

Untuk saat ini, KPUD Simalungun masih menunggu kapan realisasi anggaran di ketuk, apakah itu lewat Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2018 dan Rancangan APBD Tahun 2019.

Menurutnya, penetapan anggaran sangat dibutuhkan sesegera mungkin karena tahapan Pilkada diselenggarakan mulai September 2019.

1. Besaran anggaran yang diusulkan kemungkinan dipangkas Pemkab

KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk PilkadaIDN Times/Handoko

Ia mengatakan, tidak tertutup kemungkinan besaran anggaran Pilkada yang diajukan akan berubah atau dipangkas. Namun sepanjang masih tidak terhalangi program yang di rencana maka bagi mereka sah-sah saja dilakukan.

Tetapi KPUD juga akan menggunakan anggaran dengan penyesuaian terhadap program.

"Pengajuan anggaran bisa di P-APBD dan R APBD. Tapi Rp 68 miliar estimasi anggaran sesuai program yang akan dikerjakan. Kalau Pemkab nanti berbeda pandangan dengan KPUD dengan menyetakan (sesuatu hal) harus dikurangi karena tidak perlu, maka bisa saja tidak masalah" ucapnya sembari menegaskan bahwa September 2019 tahapan Pilkada sejak awalnya akan disosialisasikan.

Baca Juga: [BREAKING] Gol Penalti Legimin Bawa PSMS Taklukkan Persita 1-0

2. Rangkaian Pilkada didahului pengumuman DPRD periode 2019-2024

KPU Simalungun Usulkan Anggaran Rp68 Miliar untuk PilkadaIDN Times

Namun rangkaian Pilkada akan terlebih dahulu mengumumkan nama DPRD Simalungun priode 2019-2024.

Sekarang ini, yang memperoleh suara terbanyak sesuai rumusan yang telah ditentukan KPU belum bisa diumumkan karena masih ada proses perkara di Mahkama Konstitusi (MK).

Untuk menghadapi gugatan di MK, kata Raja Ahab Damanik, jadwalnya adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pihaknya telah mempersiapkan saksi.

"Sidangnya hari Kamis di MK. Kita masih akan sidang lagi di MK terkait dengan daerah pemilihan 5 yaitu gugatan PDI Perjuangan. Kalau perkara PKPI telah gugur gugatannya," jelasnya.

Menurutnya, KPU sudah siap melaksanakan tahapan yang telah ditetapkan. "Yang artinya kita masih menunggu pengusulan anggaran (disetujui) oleh Pemkab bersama DPRD dan kita sedang menunggu kapan KPUD dipanggi untuk rapat dengar pendapat mengenai program-program yang akan kita lakukan," ucapnya.

Baca Juga: Bupati Tapteng Paling Difavoritkan Jadi Wali Kota Medan 2020-2025

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya