Virus Corona Merebak, Ini Langkah Antisipasi KPU Binjai
Pelantikan PPS dibagi per Kecamatan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Langkah antisipasi penyebaran wabah virus corona mulai dijalankan hampir seluruh lembaga publik di Indonesia. Tidak hanya lembaga pemerintah, tetapi juga instansi semi pemerintah, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Melalui Surat Edaran (SE) Nomor: 4/2020, KPU RI telah menetapkan aturan dan pola kerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk bagi Ketua dan Anggota KPU, terkait penanganan dan pencegahan penularan virus corona
Baca Juga: 25 Anggota PPK Binjai Diumumkan, KPU Terima Pendaftaran PPS
1. KPU RI Intruksikan menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak di tempat umum
Regulasi ini sengaja dibuat sebagai langkah KPU RI mengantisipasi penyebaran dan penularan penyakit Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), menyusul pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 pada 270 kabupaten/kota di Indonesia.
Dalam hal ini, KPU RI menginstruksi seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak di tempat umum, seperti launching, pelantikan, dan sosialisasi yang melibatkan lebih dari 50 orang.
Khusus di Kota Binjai, Sumatera Utara, KPU setempat memutuskan untuk memecah kegiatan pelantikan anggota panitia pemungutan suara (PPS) pada masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Pertama Digunakan, KPU Binjai Siap Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020