TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Mulai Senin Ini, Sidang di PN Binjai akan Digelar Secara Online

Sinyal tentukan kualitas jalannya sidang

Suasana sidang online di Langkat (Dok.IDN Times/istimewa)

Binjai, IDN Times - Pandemi Virus Corona (COVID-19), berimbas kepada pelayanan dan kegiatan jadi serba online atau menggunakan fasilitas internet. Seperti di Pengadilan Negeri Binjai, yang harus meliburkan sidang selama 2 pekan. Berbagai kegiatan sidang tindak pidana umum diganti dan dijadwalkan secara online atau melalui video streaming pada Senin (6/4) mendatang.

"Sudah ada koordinasi dan dibahas antara Kejaksaan dengan Pengadilan Negeri dan Lembaga Pemasyarakatan terkait sidang secara online ini. Dijadwalkan tanggal 6 April 2020 ini baru mulai, beberapa sidang memang sempat tertunda karena Pengadilan Negeri (PN), sudah meliburkan sidang selama 2 minggu," jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fahmi Jalil, Sabtu (4/4).

Baca Juga: Perdana! Kejari Langkat Gelar Sidang Secara Online, Ini Kendalanya

1. Segala persiapan dan teknis sudah dibahas secara matang

Suasana sidang online saat berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan (Istimewa)

Dalam pelaksanaannya nanti, kata dia, secara teknis sudah dibahas jika nantinya jalan persidangan secara online. Jaksa Penuntut Unum (JPU), dan majelis hakim serta terdakwa akan berada di ruang masing-masing.

"Secara teknis, bisa juga JPU ke Pengadilan Negeri. Jadi majelis dan jaksa di Pengadilan Negeri, sementara tahanan tetap berada dalam Lapas. Intinya, tahanan enggak keluar dari Lapas," beber Fahmi.

2. Sidang online, guna memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19

Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien COVID-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin (30/3/2020).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Dalam hal ini dan guna menjaga atau memutukan mata rantai penyebaran COVID-19, papar dia, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai dan Pengadilan Negeri (PN) Binjai, sudah menyepakati jika sidang akan digelar secara online. Namun, pelaksanaan tertunda.

Sebab, PN telah meliburkan sementara sidang selama 2 pekan. "Di Kantor Kejari, peralatan dan perangkatnya sudah siap. Namun, tetap bergantung pada sinyal," ujar dia.

Fahmi menambahkan, sejauh ini pelaksanaan pemberkasan tetap berjalan seperti biasa dari polisi ke jaksa. "Pemberkasan masih berjalan seperti biasa," kata dia.

Baca Juga: Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Online

Berita Terkini Lainnya