Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar Online

Pertemuan para terdakwa pembunuh berawal dari sekolah anak

Medan, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap hakim yang sekaligus menjabat Humas di PN
Medan, Jamaluddin, Selasa (31/3). Akan tetapi, persidangan kali ini dilakukan dengan cara online dengan video conference. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

Di dalam ruang sidang Cakra 2 itu hanya dihadiri majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, JPU dari Kejari Medan, Parada Situmorang dan tim penasihat hukum (PH) para
terdakwa. Sementara ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41) yang tak lain istri Jamaluddin. Wanita yang tinggal di Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, itu diduga menjadi otak pelaku pembunuhan korban.

Berikutnya M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan adiknya (beda ibu) terdakwa M Reza Fahlevi (28)
warga Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Medan Tuntungan tetap berada di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

1. Kedekatan Zuraida Hanum dan Jefri dimulai dari sering bertemu di sekolah anak mereka

Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar OnlineMajales hakim saat memimpin sidang online di ruang Cakra 2 PN Medan (Istimewa)

Di hadapan majelis hakim, tim JPU secara bergantian membacakan materi dakwaan. Dimulai dari niat terdakwa Zuraida Hanum untuk menghabisi nyawa Jamaluddin.
Keinginannya itu pernah diungkapkan kepada saksi Liber Junianto Hutasoit, yang bekerja sebagai supir freelance (dipakai jika diperlukan). Namun tidak sempat terlaksana.

Pada 2018, terdakwa Hanum berkenalan dengan M Jefri Pratama alias Jefri (berkas terpisah). Pertemuan terjadi di salah satu sekolah di Kota Medan, yang kebetulan anak
mereka satu sekolah. Dikarenakan sering bertemu, hubungan keduanya berujung saling suka.

Baca Juga: Istri Hakim Jamaluddin Janjikan Umrah Bareng pada Pelaku Pembunuhan

2. Demi menyakinkan terdakwa Reza, Zuraida mengatakan akan menikah dengan M Jefri Pratama

Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar OnlineTerdakwa Zuraida Hanum tampak di layar saat sidang online berlangsung (Istimewa)

Pada 25 November 2019, kedua terdakwa mendatangi Coffee Town di Jalan Ngumban Surbakti (Ringroad) Medan dengan menumpangi mobil sedan hitam Toyota Camry BK 78 ZH. Di sana, terdakwa Zuraida Hanum menceritakan uneg-unegnya kepada M Jefri Pratama.

Setelah itu, M Jefri Pratama lalu menghubungi M Reza Fahlevi (berkas terpisah). Begitu tiba, M Jefri Pratama langsung mengungkapkan curhatan hati Zuraida yang tak ingin
persoalan rumah tangganya dengan Jamaluddin diselesaikan lewat putusan Pengadilan Agama Medan (Bercerai).

Karena permintaan terdakwa Zuraida sangat serius yakni membunuh suaminya (Jamaluddin), M Reza pun mengkonfrontir hal itu. Ia tidak rela bila Jefri hanya dijadikan
sebagai alat hanya untuk memuaskan keinginan Zuraida.

Keraguan Reza sirna setelah mendengar penjelasan dari Zuraida. Di antaranya bila rencana membunuh Jamaluddin berjalan dengan lancar, Zuraida dan M Jefri akan menikah, bahkan Zuraida menjanjikan akan memberikan Reza uang tunai Rp100 juta dan mengajak keduanya umrah ke Tanah Suci.

3. Sidang dilanjut akan dilanjutkan pada Selasa (7/4) dengan agenda mendengar keterangan saksi

Sidang Perdana Pembunuhan Hakim Jamaluddin Digelar OnlineSuasana sidang online saat berlangsung di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan (Istimewa)

Berhasil menyakini abang beradik itu, akhirnya disusun skenario seolah kematian korban dikarenakan serangan jantung. Pada Kamis 28 Desember 2019, terdakwa Zuraida Hanum
menjemput kedua eksekutor di dekat Pasar Tradisional Johor dan dibawa ke rumah korban di Perumahan Royal Monaco Blok B. Kedua terdakwa lalu disuruh sembunyi di lantai tiga rumah korban untuk menunggu aba-aba lebih lanjut.

Di kamar yang ada di lantai dua, korban tertidur dengan posisi di tengah-tengah yakni di antara si buah hati mereka dan Zuraida di sisi kanan tempat tidur. Usai dipastikan korban
sudah tertidur lelap, Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB, Zuraida naik ke lantai tiga dan memerintahkan kedua eksekutor masuk ke kamar.

Jamuluddin kemudian dieksekusi oleh kedua abang beradik itu dengan cara memegangi kedua tangan, kaki serta membekap wajah korban dengan kain. Namun saat itu buah hati korban sempat tersentak dan terbangun. Namun, Zuraida langsung menenangkannya agar tidak melihat kejadian itu.

Akan tetapi, karena kejadian tidak sesuai rencana atau hidung korban mengeluarkan darah, ketiga terdakwa menjadi panik sehingga dini hari itu juga jasad korban dibuang ke areal perkebunan Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru. Namun, warga sekitar menemukan jasad korban terbujur kaku di bangku belakang kemudi mobil Toyota Prado BK 78 HD yang biasa digunakan korban, pada pagi harinya.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa masing-masing dijerat pidana Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana mati. Kedua, Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1)
ke-1,2 KUHPidana.

Ketika ditanyai Erintuah Damanik, tim PH para terdakwa menyatakan tidak menyampaikan eksepsi (tanggapan atas dakwaan JPU). Mendengar itu, Erintuah mengatakan sidang akan dilanjut Selasa (7/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Rapinya Pembunuhan Hakim Jamaludin dan ‘Drama’ Sempurna Sang Istri

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya