Kurir Sabu di Binjai Dituntut Hukuman Denda Rp1 Miliar
Selain itu juga dituntut hukuman penjara 20 tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Binjai, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang pembacaan tuntutan terdakwa Putra Sademo (22) warga Jalan Pasar Baru, Gang Menara, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Yusmadi digelar secara daring.
Jaksa Penuntut Umum, Secsio Nainggolan didampingi Linda Sembiring yang membacakan tuntutan terdakwa. "Kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, menuntut terdakwa dengan pidana hukuman 20 tahun penjara," kata Secsio.
Baca Juga: Kisah Haru Nelayan Alim, Divonis Mati karena Dijebak Bawa Narkoba
1. Terdakwa didakwa bersalah dan diganjar pasal berlapis
Secsio melanjutkan, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Adalah, Pasal 114 ayat 2 Subsider 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Menurut JPU, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan ilegal atau yang dilarang negara.
Karena itu, terdakwa dituntut dengan pidana 20 tahun kurungan penjara. "Terdakwa secara sah melakukan perbuatan dan menawarkan narkotika untuk dijual dengan berat melebihi 1 kilogram," bebernya.
Baca Juga: Kisah Haru Agom, Tukang Becak Medan yang Dijebak Bawa Sabu 45 Kg