TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Terdakwa Penipu Nasabah BNI Dituntut 4 Tahun Penjara, Korban Mengamuk

"Lebih tinggi tuntutan pencuri pisang"

IDN Times/Patiar Manurung

Pematangsiantar, IDN Times - Puluhan nasabah BNI 46 Pematangsiantar kembali mengamuk di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.

Kemarahan ini berimbas dari tuntutan jaksa Lynce M terhadap terdakwa Rahmad yang dinilai terlalu rendah.

Puluhan nasabah yang mayoritas kaum ibu ini pun menganggap keadilan tidak berpihak kepada mereka. Pasalnya, terdakwa Rahmad hanya dituntut 4 tahun penjara.

Baca Juga: Mahasiswa Medan Jadi Korban Penipuan "Minta Pulsa" Hingga Rp 3,8 Juta

1. Untuk pengaman disiapkan dari awal termasuk mendatangkan Denpom

IDN Times/Patiar Manurung

Saat tuntutan jaksa dalam sidang yang dipimpin majelis hakim, Danar Dono  didampingi hakim anggota R Dimorangkir dan M Iqbal Purba dibacakan, puluhan korban yang berada dalam sidang langsung histeris dan mengamuk sembari mencoba mendekati terdakwa. Mereka kecewa terhadap ancaman hukuman yang disampaikan jaksa.

Untuk mencegah terjadinya hal buruk, sejak awal polisi dan petugas dari Pengadilan dan kejaksaan telah bersiaga, termasuk dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) karena korban penipuan ini juga ada keluarga anggota TNI.

2. Korban kesal karena lebih berat tuntutan terhadap pencuri pisang

IDN Times/Patiar Manurung

Hotma Lumban Toruan didampingi korban lainnya, mengatakan jika jaksa menuntut 4 tahun penjara maka tertutup kemungkinan hakim akan memberikan hukuman diatas itu, justru lebih rendah. "Mustahil dituntut lebih berat.

Masa pencuri pisang dituntut 7 tahun sementara penipu puluhan miliar hanya dituntut 4 tahun. Dimana keadilan ini," jelasnya usai mereka berteriak atas kekesalan terhadap tuntutan hingga sebelumnya menghalau mobil tahanan.

Sebelumnya, di PN Pematangsiantar seorang terdakwa pencurian satu tandan pisang dituntut 7 tahun penjara. Perbandingan kasus inilah yang membuat para korban semakin kecewa terhadap jaksa.

"Masa lebih berat pencuri pisang dituntut daripada penipu sebesar puluhan miliar dengan korbannya kami ini puluhan orang. Di mana keadilan itu" ucapnya.

3. Kasi Pidum sebut tuntutan sudah sesuai ketentuan hukum pidana

IDN Times/Patiar Manurung

Menanggapi sikap para korban, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pematangsiantar, Chadafi Nasution mengatakan bahwa apa yang dituntut jaksa sudah berdasarkan ketentuan KUH P dan pasal yang dituduhkan pun sudah sesuai.

Jika sebelumnya dalam surat dakwaan dikenakan pasal 372 dan pasal 278 yaitu penggelapan dan penipuan tetapi berdasarkan fakta persidangan itu mengarah kepada penipuan. 

Menurut Kasi Pidum, pasal yang memberatkan terdakwa lebih condong di pasal 378 tentang penipuan. Menurut kejaksaan, tuntutan yang dibacakan sudah menjadi hukuman paling maksimal.

"Dalam berkas yang disangkakan juga tidak ada disangkakan soal pencucian uang" jelas Kasi Pidum.

Menjawab kekecewaan nasabah BNI atau para korban, dimana hukuman pencuri satu tandan pisang yaitu 7 tahun lebih berat dengan terdakwa Rahmad, kata Kasi Pidum Kejari, itu merupakan ketentuan.

"Aturan tentang pencurian itu diatur pada pasal 362 dan seterusnya. Sedangkan penggelapan itu diatur di pasal 378 dan didalam KUHP itu merupakan bagian yang berbeda, pastinya juga ancaman hukumannya berbeda," ucapnya.

Baca Juga: Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!

Berita Terkini Lainnya