Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!

Sidang kasus penipuan eks pegawai BNI terhadap nasabah

Pematangsiantar, IDN Times- Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar atas kasus penipuan berkedok koperasi terhadap nasabah BNI dengan terdakwa bernama Rahmad, Rabu (10/7) kembali ricuh. Puluhan korban penipuan Koperasi Swadharma melampiaskan emosinya. 

Mereka mengeluarkan amarahnya kepada Rahmad yang duduk di kursi pesakitan dengan suara keras bersaut-sautan. Suasana tak terkendali sampai berujung adu mulut dengan beberapa pegawai pengadilan yang berusaha membujuk para korban agar menjaga ketertiban dalam persidangan.

Sebelumnya pada 2013 hingga 2016 terdakwa Rahmad sebagai Karyawan/pegawai BNI dengan bujuk rayu berhasil mempengaruhi para korbannya untuk memindahkan uangnya dari rekening BNI ke Koperasi Swadharma. Dengan menjanjikan di koperasi tersebut lebih banyak bunganya karena koperasi milik BNI dan punya pemerintah. Namun hasilnya tak ada. Korban penipuan tercatat 57 orang dan kerugian ditaksir sekitar Rp20 miliar.

1. Terdakwa mengejek mengeluarkan lidah ke Ibu-ibu yang ditipunya

Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!

Kekesalan para korban yang dinominasi ibu-ibu itu tidak lepas dari ekspresi terdakwa Rahmad yang mereka nilai mengejek. "Masa dia mengeluarkan lidahnya (korban sambil menirukan gaya Rahmad-red). Masih santai saja kau Rahmad. Sampai tujuh keturunan mu akan mendapatkan balasannya. Tuhan tidak tutup mata. Tega kau menipu hasil pensiunan, jerih payah orang" kata Hotma Lumbantoruan, Rabu (10/7), usai sidang mendengarkan keterangan para saksi.


Sementara dalam sidang sebelumnya, para saksi yang juga korban mengaku percaya menginvestasikan uang yang cukup besar ke "Koperasi BNI" karena bujuk rayu Rahmad dan rekannya yang lain, yang juga berstatus pegawai BNI. Kepercayaan para korban tidak lepas dari label koperasi dikaitkan dengan BNI. Untuk kasus ini, para korban ingin mencari keadilan dan sangat berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya. 

Baca Juga: Ibu-ibu Korban Penipuan: Tega Kau Rahmad Menipu Kami

2. Puluhan korban tuntut pejabat BNI lain dihukum

Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!IDN Times/Patiar Manurung

Para korban juga berharap agar pejabat BNI yang terlibat lainnya dihukum juga karena persoalan ini dinilai tidak lepas dari pihak BNI. 

"Kami yakin bahwa Koperasi ini tidak bermasalah, tidak akan menipu karena kami dibujuk bahwa program koperasi itu merupakan program BNI. Bahkan dokumen yang ditunjukkan kepada kami berlogo BNI, termasuk stempelnya" kata Hotma Lumbatoruan bersama korban lainnya dengan nada-nada kesal.

3. Korban saat memberi kesaksian menangis histeris

Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!IDN Times/Patiar Manurung

Saat sejumlah korban penipuan mantan pegawai BNI yang dijadikan sebagai saksi di persidangan PN Pematangsiantar ada yang menangis histeris di hadapan Jaksa dan majelis hakim. Salah satunya adalah Albine Siagian. "Percaya saja saya karena dibujuk rayu. Di  rumah pun saya kena marah. Yang paling bodoh saya dibuat si Rahmad ini, saya sudah tua. Begitu saya mengetahui menjadi korban penipuan, saya shok" kata Albine dengan nada menangis.

Berulangkali majelis hakim yang diketuai Danar Dono SH MH didampingi hakim anggota R Dimorangkir SH dan M Iqbal Purba SH berusaha menenangkan perempuan yang sudah berusia 77 tahun tersebut. Namun berungkali juga istri pensiunan guru tersebut menangis histeris, tidak mampu menahan kekecewaannya sebagai korban penipuan. Melihat kondisi itu, hakim ketua terpaksa memutuskan agar keterangan korban yang dijadikan sebagai saksi ditunda sementara waktu.

4. Semula kasus ini berawal bujuk rayu Rahmad mengatasnamakan koperasi BNI janjikan bunga lebih besar

Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!IDN Times/Patiar Manurung

Sedangkan saksi lainnya, Resmida Lumbantoruan kepada hakim dan jaksa didengarkan kuasa hukum terdakwa menjelaskan soal awal pertama dia dan kakaknya Hotma Lumbantoruan menjadi korban. Semua bermula dari bujuk rayu dengan iming-iming mendapatkan bunga 1.5 persen dari modal yang ditanamkan. "Saat ketemu Rahmad di BNI, dia merayu. Katanya, masuk saja karena kakak ibu sudah masuk, nanti untungnya ada" ucapnya dalam sidang.

Pertemuan itu, kata Resmida, dirinya tidak terbuai. Namun sempat bertukar nomor kontak. Berselang beberapa hari kemudian, korban dihubungi melalui seluler. Korban mengaku akhirnya terbujuk dan mengamini perkataan Rahmad karena bunga yang dijanjikan. "Saya akhirnya terbujuk karena pikirku lumayan untuk bayar listrik. Dia bujuk, saat itu Rp 50 juta saja. Ada uang saya dan saya transferlah. Beberapa lama kemudian, Rahmad menghubungi, katanya ada kesempatan mendapatkan mobil," ucapnya.

Resmida mengaku modus yang menimbulkan dirinya merugi ratusan juta karena beberapa kali secara berturut-turut tidak mendapatkan bunga sesuai yang dijanjikan. Hal ini pernah dipertanyakan kepada pegawai BNI yang sekaligus pengurus Koperasi. "Dia bilang (Rahmad), tenang saja, nanti dibayarkan sekaligus" jelasnya kepada majelis hakim.

Sebelumnya Ketua Koperasi Swadharma yang merupakan koperasi internal BNI, Agus Surya Darma divonis PN Pematangsiantar penjara 3,5 tahun.

5. Korban halau mobil tahanan, anak terdakwa pun dikejar

Rahmad Julurkan Lidah, Korban Penipuan: 7 Turunan Tunggu Balasannya!IDN Times/Patiar Manurung

Sebelum memberangkat tahanan ke Lapas Pematangsiantar mobil tahanan sempat dihadang. Para korban kesal karena Rahmad tidak didapati masuk dengan tahanan lainnya ke dalam mobil. Ada rasa ketidakpuasan bagi korban. Butuh waktu hampir 20 menit bagi pegawai Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Pematangsiantar membujuk para korban penipuan agar berdiri dari jalan yang hendak dilalui mobil tahanan.

Selain menghadang, situasi di Pengadilan sempat tegang lantaran salah seorang anak terdakwa tidak terima mendengarkan teriakan para korban penipuan yang dituduhkan kepada Rahmad. Keluarga terdakwa juga diteriaki sebagai anak penipu. Anak Rahmad yang sempat melawan lantas dikejar para korban. Beruntung anak terdakwa yang taksir berusia diatas 20 tahun langsung diamankan petugas dan diminta untuk meninggalkan lokasi pengadilan.

Baca Juga: Komisi Yudisial Kawal Sidang Mantan Bupati Tapteng soal Penipuan CPNS

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya