Lembaga Adat Sionom Hudon Parlilitan Menolak SK Pelepasan Tanah Adat
Tidak pernah ada pelepasan tanah ulayat menjadi tanah adat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Humbang Hasundutan, IDN Times - Pertemuan tindak lanjut dari audiensi Sekda di kantor Bupati perihal pernyataan keberatan yang disampaikan masyarakat Kecamatan Parlilitan dari Desa Sionom Hudon, Desa Simataniari dan Lembaga Adat Sionom Hudon kepada Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan pada tanggal 25 Mei 2023 lalu, kembali dilaksanakan di Aula Kantor Camat Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa, (13/6/2023)
Pertemuan antara pihak yang berseberangan ini dihadiri langsung Camat Parlilitan Darmo Hasugian, Kapolsek Parlilitan JH.Turnip dan juga Danramil Parlilitan D. Situmorang beserta Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat Sionom Hudon dan juga Direktur KSPPM, Delima Silalahi.
Dalam pertemuan ini Saut Tumanggor, Sekretaris Lembaga Adat Sionom Hudon kembali menyatakan dengan tegas bahwa mereka menolak disahkannya hutan adat seluas 1.763 Ha untuk diserahkan kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
1. Warga tidak pernah menyetujui adanya tanah adat di wilayah Lembaga Adat Sionom Hudon
Saut menjelaskan, bahwa masyarakat di desanya tidak mengetahui perihal pengesahan SK pelepasan Tanah Adat. Bahkan Lembaga Adat Sionom Hutan dan Tokoh Masyarakat Kecamatan Parlilitan, akan melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah apabila ada indikasi penyerobotan hutan di tanah ulayat Desa Sionom Hudon dan Desa Simataniari.
"Isu yang beredar dari masyarakat Desa Simataniari, bahwa ada pelepasan lahan seluas 1.763 Ha. Perihal ini perlu ditegaskan kembali bahwa kami tidak menerima dan tidak pernah menyetujui adanya tanah adat di wilayah Lembaga Adat Sionom Hudon, karena hal ini sudah menjadi ketetapan dan aturan dari nenek moyang kita," tukas Saut.
Baca Juga: Pembakar Ketua OKP di Langkat hingga Tewas Ditangkap di Karo