TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Awas Kena Sanksi! 5 Poin Penting Seputar Karantina Kesehatan di Medan

Sanksi akan diberlakukan mulai besok!

Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (Istimewa)

Medan, IDN Times - Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019), Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution resmi diberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan per hari Kamis (30/4).

Segala ketentuan dalam Perwal Karantina Kesehatan yang terdiri dari XII BAB dan 27 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk, pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta  wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. 

Mulai besok, 4 Mei 2020, Pemko Medan akan menerapkan sanksi pada pelanggar Perwal Karantina Kesehatan. Nah, berikut beberapa point penting dalam Perwal Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Terapkan Karantina Kesehatan, Pemko Medan Lakukan Screening Hari Ini

1. Apa arti karantina kesehatan?

Karantina Kesehatan adalah semua kegiatan di pintu masuk yang terdiri dari survelans epidemologi atau faktor risiko, intervensi rutin dan respon terhadap Kejadian Luar Biasa (KLB) dan kegiatan di pintu masuk yang terdiri dari pengkarantinaan rumah, pengkarantinaan wilayah, pengkarantinaan Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit yang berpotensi
KLB, wabah yang mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Sedangkan, Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

2. Hak dan kewajiban selama Karantina Kesehatan

Hak dan kewajiban Karantina Kesehatan

Setiap orang yang menjalani Karantina Kesehatan mempunyai hak yang
sama untuk:
a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah;
b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis;
c. memperoleh biaya hidup dasar bagi keluarga dan anggota keluarga
yang kepala keluarganya menjalani Karantina Kesehatan; dan
d. pelayanan pemulasaran jenazah dan pemakaman jenazah Covid-19
sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan.

Setiap orang yang menjalani Karantina Kesehatan wajib untuk:
a. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
b. menggunakan masker selama menjalani Karantina Kesehatan dan 14
(empat belas) hari setelah selesai menjalani Karantina Kesehatan;
c. mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan Karantina Kesehatan;
d. melaporkan kondisi keadaan sesuai dengan instruksi tim medis Gugus
Tugas Kota.

 

3. Aturan karantina kesehatan untuk perorangan

ATURAN SELAMA KARANTINA KESEHATAN UNTUK PERORANGAN

a. mengurangi/membatasi aktivitas di luar rumah bagi yang tidak berkepentingan;
b. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS);
c. menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum seperti di pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan,
bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah dan tempat umum lainnya;
d. Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir; dan
e. tidak berkerumun dan menjaga jarak dengan orang lain (physical distancing) minimal 2 meter;
f. Setiap orang yang datang ke wilayah Kota Medan wajib melakukan pengujian kesehatan Covid-19 dengan menggunakan metode test, trace,
treat, dan isolate yang bertujuan untuk memastikan tingkat kesehatannya.
g. Pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal (f) dilakukan oleh Gugus Tugas Kota di setiap pintu masuk batas daerah selama 24 (dua
puluh empat) jam.

4. Aturan karantina kesehatan untuk perusahaan

ATURAN SELAMA KARANTINA KESEHATAN UNTUK PERUSAHAAN

Setiap Badan atau Pelaku Usaha wajib untuk:
a. menjaga kebersihan lingkungan;
b. melakukan desinfeksi secara berkala;
c. melarang masuk ke tempat usahanya bagi orang yang tidak menggunakan masker;
d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh bagi setiap orang yang akan masuk ke tempat usahanya;
e. menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun di air mengalir yang memadai dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer).

Baca Juga: Tak Pakai Masker, Warga Medan Bisa Dihukum dan KTP Ditahan

Berita Terkini Lainnya