Tak Pakai Masker, Warga Medan Bisa Dihukum dan KTP Ditahan

Pemberlakuan sanksi Karantina Kesehatan mulai Senin 4 April

Medan, IDN Times - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melakukan sosialisasi dan edukasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Karantina Kesehatan kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran penularan Corona Virus Disease 2019  (COVID-19) di tengah-tengah masyarakat. Akhyar juga membagikan 3.000 masker kepada masyarakat di jalan Bromo, persisinya depan Koramil 03/MD, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (2/5).

1. Mulai besok akan dilakukan penindakan bagi warga yang tak pakai masker

Tak Pakai Masker, Warga Medan Bisa Dihukum dan KTP Ditahan

Sosialisasi dan edukasi Karantina Kesehatan serta pembagian masker dilakukan mulai hari ini Minggu (3/5). Setelah itu akan dilakukan penindakan bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker.

“Insyaallah, Senin atau Selasa ini, kita sudah melakukan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di Kota Medan. Sanksinya bermacam-macam, ada bersifat administratif, ada juga yang bersifat yustisia. Ini semua dilakukan dalam rangka menegakkan Perwal No.11/2020 dalam upaya menyelamatkan kita semua dari penularan COVID-19. Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang berada di Kota Medan, baik penduduk Medan maupun warga pendatang tanpa terkecuali,” tegasnya.

Berikut pasal 25 Perwal tersebut disebutkan:

1. Penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Peraturan Wali Kota ini
dilakukan oleh Gugus Tugas Kota.

2. Kewenangan Gugus Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

a.melakukan tindakan penertiban non-yustisial terhadap warga
masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Wali Kota ini, seperti membubarkan
kerumunan dan/atau keramaian, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19; dan

b. melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas
Peraturan Wali Kota ini, berupa: teguran lisan; peringatan; penahanan kartu identitas; pembatasan/penghentian/pembubaran kegiatan;
penutupan sementara; pembekuan izin; dan pencabutan izin.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan kepada etika dan moral serta dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 26

Pelanggaran terhadap pelaksanaan Karantina Rumah dan Pelaksanaan Karantina Rumah Sakit dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Korban Terbanyak di Sumut, Pemko Medan Belum Mau Terapkan PSBB 

2. Cluster Isolation berupa karantina

Tak Pakai Masker, Warga Medan Bisa Dihukum dan KTP DitahanIDN Times/M Faiz Syafar

Selain wajib masker, jelas Akhyar, Perwal No.11/2020 juga akan melaksanakan cluster isolation berupa karantina. Ada dua jenis karantina yang akan dilakukan yakni karantina rumah dan karantina rumah sakit.

Dikatakan Akhyar, karantina rumah akan diberlakukan bagi warga yang masuk kategori Pelaku Perjalanan (PP), Orang Tanpa gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) serta Pasien Dalam Pengawasan (PDP) ringan. Selama menjalani karantina rumah, Pemko Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada.

“Selama menjalani karantina rumah, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubinasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi warga yang masuk kategori PDP berat dan warga yang positif terpapar COVID-19,” jelasnya.

3. Akhyar ajak warga kurangi aktivitas di luar rumah

Tak Pakai Masker, Warga Medan Bisa Dihukum dan KTP DitahanIDN Times/Elias

Dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Akhyar juga mengajak warga untuk mengurangi aktifitas  di luar rumah.

“Kurangilah aktifitas  di luar rumah. Jika tidak ada keperluan yang sangat penting dan mendesak, tetap di rumah sajalah. Jika pun terpaksa harus keluar rumah, pakai masker. Di samping itu laksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.

4. Pembagian surat edaran upaya pencegahan COVID-19

Tak Pakai Masker, Warga Medan Bisa Dihukum dan KTP DitahanPembagian surat edaran upaya pencegahan COVID-19 (Dok. IDN Times/istimewa)

Usai memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Akhyar pun membagikan selebaran kepada masyarakat yang ditemuinya tersebut. Selebaran itu merupakan surat edaran yang berisikan tentang upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di kota Medan yang dapat dilakukan masyarakat.

Jika masyarakat melaksanakan seluruh isi surat edaran tersebut, Akhyar pun optimis mampu menghentikan penularan COVID-19. 

Selain surat edaran, Akhyar juga membagikan stiker yang berisikan ajakan untuk mencegah penularan virus corona. Selanjutnya Akhyar menegaskan, pasca sosialisasi dan edukasi dilakukan, Pemko Medan bersama unsur Forkopimda Kota Medan akan menjatuhkamn sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

Baca Juga: Terapkan Karantina Kesehatan, Pemko Medan Lakukan Screening Hari Ini

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya