Tapanuli Utara, IDN Times – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) resmi menahan mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Taput berinisial BG, Kamis (5/2/2026). BG ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan lampu taman yang bersumber dari dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020.
Kasus ini mencuat setelah hasil audit BPKP Perwakilan Sumatera Utara menemukan adanya kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp4,8 miliar. Tak sendirian, BG ditahan bersama seorang rekanan berinisial WL yang bertindak sebagai pelaksana proyek. Keduanya kini telah dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Tarutung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
