ilustrasi online scam (IDN Times/Aditya Pratama)
Kronologi penggagalan ini berawal dari kecurigaan SAH sendiri terhadap pekerjaan yang dijanjikan kepadanya. Ia semula dijanjikan bekerja di Medan, namun belakangan mengetahui justru akan diberangkatkan ke luar negeri untuk dipekerjakan sebagai operator penipuan daring atau online scammer — jauh berbeda dari kesepakatan awal.
“Menyadari ada kejanggalan, SAH segera menghubungi pihak keluarganya lewat telepon, yang kemudian berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu sebelum keberangkatan terjadi,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral, dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Modus perekrutan berkedok kerja di dalam negeri yang berujung eksploitasi di luar negeri ini sebenarnya bukan pola baru. Kepolisian dan Kementerian Luar Negeri berulang kali membongkar kasus serupa di mana WNI korban TPPO dipaksa menjadi operator penipuan daring maupun judi online di kawasan konflik Myawaddy, Myanmar. Korban kerap berasal dari berbagai provinsi termasuk Sumatra Utara.
“Kewaspadaan calon korban seperti SAH, yang segera melapor begitu merasa ada kejanggalan, terbukti krusial dalam mencegah kasus ini berulang,” katanya.