ilustrasi palu sidang (unsplash.com/Tingey Injury Law Firm)
Setelah menerima uang tersebut, Yosua ternyata tidak pernah mengurus seleksi susulan para calon siswa. Uang Rp250 juta justru digunakan untuk bermain judi online.
"Setelah menerima uang Rp 250 juta untuk bermain judi online dan tidak pernah mengurus dan menghubungi siapapun untuk pengurusan para casis."
Untuk meyakinkan kedua rekannya, Yosua juga mengganti nama profil kontak WhatsApp miliknya menggunakan nama Brigjen TNI Josafat M. Robert Duka yang merupakan Irdam I/BB. Profil tersebut tidak menggunakan foto.
"Tujuannya untuk meyakinkan orang yang dibantu seakan-akan terdakwa sedang memohon kepada Irdam I/BB agar dapat membantu pengurusan casis tersebut."
Temanta dan Wakhid akhirnya berprasangka Yosua memang berkomunikasi dengan Irdam I/BB untuk mengurus seleksi susulan Secata.
Kasus tersebut mulai terbongkar pada 22 November 2025 setelah personel Itdam I/BB menghubungi Yosua dan menanyakan keterlibatannya dalam pengurusan susulan Secata PK TNI AD Gelombang III 2025.
Yosua kemudian dimasukkan ke ruang sel penjagaan di Makodam I/BB. Dua hari kemudian, pada 24 November 2025, ia dibawa ke staf Sinteldam I/BB untuk menjalani interogasi sebelum kembali ditahan di sel penjagaan Makodam I/BB.
Pada 11 Desember 2025, Yosua diserahkan kepada Pomdam I/BB untuk menjalani proses pengusutan lebih lanjut.
Sementara itu, Temanta dan Wakhid telah mengembalikan uang yang diterima dari keluarga para casis menggunakan dana pribadi. Temanta mengembalikan Rp150 juta, sedangkan Wakhid melalui istrinya mengembalikan Rp100 juta kepada orangtua AS.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut sejumlah hal yang memberatkan Yosua. Di antaranya perbuatannya dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Wajib TNI, mencemarkan nama baik TNI, serta merusak sendi kedisiplinan di satuan.
“Keempat terdakwa melakukan perbuatannya kepada sesama TNI yang secara kedinasan merupakan atasan dan rekan,” ucapnya.
Yosua juga dinilai belum mengembalikan uang yang diterimanya dari keluarga casis melalui dua rekannya serta menyepelekan perintah pimpinan untuk tidak terlibat dalam kegiatan werving.
Adapun hal yang meringankan antara lain Yosua berterus terang selama persidangan, mengakui kesalahannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang kepada rekannya, belum pernah dihukum, serta pernah menjalankan tugas operasi militer Satgas Pamtas RI-PNG.
Yosua didakwa melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 486 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.