Kejati Sumut menyita lahan perkebunan sawit milik Alexander Halim alias Akuang yang masuk ke dalam kawasan SM Karang Gading, Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). (Dok: Kejaksaan Tinggi Sumut)
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut), Irfan Wibowo, mengatakan surat permohonan penundaan eksekusi diterima Kejari Langkat pada Jumat (18/9/2026).
Dalam surat tersebut, penasihat hukum meminta penundaan pelaksanaan eksekusi dengan alasan kondisi kesehatan Akuang.
"Namun demikian terpidana tidak dapat hadir karena alasan sakit hingga pada Jumat (18/9/2026) melalui penasihat hukum terpidana telah mengirimkan surat balasan kepada Kejaksaan Negeri Langkat yang pada pokoknya memohon penundaan eksekusi dengan alasan yang bersangkutan masih sakit," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Kejaksaan menyatakan masih menunggu sampai kondisi kesehatan Akuang dinilai memungkinkan untuk menjalani hukuman. Meski demikian, pemantauan terhadap keberadaan terpidana tetap dilakukan.
Kejati Sumut juga berencana melibatkan dokter independen dari pemerintah untuk memastikan kondisi kesehatan Akuang.
”Kejati Sumut juga akan menyiapkan tim dokter independen dari pemerintah untuk berkoordinasi dengan dokter yang merawat yang bersangkutan untuk memastikan kondisi kesehatannya, intinya kita tetap fokus dan terus melakukan pemantauan atas keberadaan terpidana,” ujar Irfan.