Aktivitas tambang emas ilegal di Sungai Batang Natal, Madina. (Dok.IDN Times)
Isnur menjelaskan, lokasi tambang emas ilegal itu berada di kawasan yang sulit dijangkau. Dari permukiman warga, personel harus berjalan kaki selama kurang lebih 12 jam untuk mencapai titik operasi.
Jika menggunakan sepeda motor modifikasi, waktu tempuh berkisar tiga setengah jam. “Kurang lebih 12 jam berjalan kaki. Kalau tim pendobrak menggunakan roda dua sekitar tiga setengah jam,” katanya.
Medan berat dan akses terbatas menjadi tantangan tersendiri dalam upaya penindakan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.
Polda Sumut turut mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan memicu bencana. Aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama dengan penggunaan alat berat, berisiko menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga banjir bandang di wilayah hilir.
“Kami mengimbau masyarakat menjaga kelestarian alam guna mencegah banjir dan bencana lainnya,” pungkasnya.
Saat ini, proses hukum terhadap tujuh orang yang diamankan masih berjalan, sementara penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam jaringan tambang emas ilegal tersebut.