Medan, IDN Times – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak pemadaman listrik massal atau blackout di sejumlah wilayah Sumatra pada 22 Mei 2026.
Gangguan kelistrikan yang di beberapa daerah berlangsung lebih dari 27 jam itu disebut telah memicu kerugian luas, mulai dari rumah tangga hingga sektor usaha dan pelayanan publik.
Menurut LAPK, pemadaman berskala besar tersebut tidak hanya menghentikan aktivitas masyarakat, tetapi juga menimbulkan beban ekonomi tambahan yang seharusnya tidak ditanggung pelanggan.
