Medan, IDN Times - Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik. Praktisi hukum Sumatera Utara, Surya Adinata resmi menyerahkan dokumen laporan pengaduan terkait dugaan korupsi dan maladministrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Kamis (22/1/2026).
Penyerahan berkas pengaduan ini dilakukan untuk memastikan adanya penyelidikan mendalam terhadap fungsi pengawasan OJK periode 2012-2017, yang diduga kuat terlibat dalam pembiaran krisis keuangan di tubuh Jiwasraya.
Laporan ini menjadi sorotan tajam karena secara spesifik mendesak pengusutan tuntas terhadap peran regulator, terutama mantan Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, Dumoly F. Pardede, serta eks Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Firdaus Djaelani.
