Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260119-WA0005.jpg
Suasana lokasi di area stasiun Kereta Api Kota Medan (Dok. Tim humas KAI Divre I Sumut)

Medan, IDN Times - Dalam rangka memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional tahun 2026 mengusung tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif", PT KAI Divre I Sumatera Utara mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mempererat kerja sama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api (KA).

KAI memandang masyarakat di sekitar jalur rel sebagai mitra strategis dalam mewujudkan ekosistem transportasi yang aman. Melalui kolaborasi yang positif, diharapkan potensi gangguan di jalur KA, seperti keberadaan hewan ternak, dapat diminimalisasi demi kebaikan bersama.

Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2025 terdapat 53 kasus kereta api menabrak hewan, sementara pada periode 1 hingga 18 Januari 2026 saja telah terjadi delapan kejadian serupa.

1. Kesadaran kolektif adalah kunci dari keselamatan yang berkelanjutan

Suasana lokasi di area stasiun Kereta Api Kota Medan (Dok. Tim humas KAI Divre I Sumut)

Plt. Manager Humas Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, menyampaikan bahwa kesadaran kolektif adalah kunci dari keselamatan yang berkelanjutan.

Terakhir pada Minggu (18/1/2026) pukul 21.33 WIB, masinis KA Putri Deli dengan rute Medan - Tanjungbalai melaporkan perjalanannya KA nya terganggu di antara stasiun Bandar Tinggi dengan Stasiun Bahlias, tepatnya di kilometer 106+4/5 akibat menabrak hewan sapi.

“Semangat Bulan K3 ini kami jadikan momentum untuk mengajak warga menjadi bagian dari pahlawan keselamatan. KAI Divre I Sumatera Utara sangat menghargai peran serta masyarakat yang selama ini telah membantu menjaga kesterilan jalur rel agar perjalanan KA tetap andal dan tepat waktu,” ujarnya.

2. Masyarakat diminta untuk mengawasi hewan ternak di areal rel

Stasiun Kereta Api Kota Medan (Dok. Humas KAI Divre I Sumut)

Sebagai wujud kepedulian terhadap aset dan keamanan warga, KAI Divre I Sumut memberikan imbauan bagi para pemilik hewan ternak yang beraktivitas di dekat area rel:

- Pengawasan Aktif: Memastikan hewan ternak tidak memasuki ruang manfaat jalur KA demi keselamatan hewan itu sendiri dan perjalanan kereta.

- Metode Tali Ikat: Apabila sedang merumput di sekitar jalur KA, pemilik disarankan tidak melepasliarkan tetapi mengikat hewan ternak dengan tali. Hal ini merupakan langkah untuk menjaga agar hewan tidak terkejut dan lari ke arah jalur saat kereta melintas.

- Sterilisasi Area: Mengingat jalur KA adalah area operasional dengan risiko tinggi, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas harian di ruang manfaat jalur tersebut sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007.

“Kami ingin masyarakat merasa memiliki kereta api sebagai kebanggaan transportasi di Sumatera Utara. Dengan memastikan hewan ternak dalam kondisi terikat dan aman, warga tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga telah berkontribusi nyata dalam melindungi nyawa orang banyak dan menjaga harta benda milik pribadi,” tambahnya.

3. Jalur KA merupakan area yang harus bebas dari hambatan untuk menjamin keselamatan

Suasana Kereta Api di Medan (Dok. Tim KAI Divre I Sumut)

Sesuai Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007, jalur KA merupakan area yang harus bebas dari hambatan untuk menjamin keselamatan bersama.

KAI berharap melalui komunikasi yang persuasif dan kolaborasi yang erat, angka gangguan perjalanan dapat ditekan, sehingga tercipta lingkungan yang harmonis antara operasional kereta api dan kehidupan masyarakat sekitar.

“Mari kita jadikan keselamatan sebagai budaya. Kerja sama seluruh masyarakat adalah dukungan terbesar bagi kelancaran transportasi kereta api di Sumatera Utara,” tutup Anwar.

Editorial Team