Ilustrasi maling (IDN Times/Mardya Shakti)
Aksi pencurian itu dibenarkan oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan. Pria berinisial HG ditangkap usai melakukan pencurian di Jalan Titi Papan, Kelurahan Petisah.
"Telah diamankan seorang pelaku tindak pidana spesialis steling aluminium atau rayap besi. Dia ditangkap hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku merupakan warga di Kecamatan Dolok Masihul," kata Poltak, Sabtu (24/1/2026).
Penangkapan ini bermula atas laporan warga. Mereka resah karena banyak "rayap besi" yang sering beraksi di kawasan padat penduduk.
"Kami menindaklanjuti laporan dan keresahan warga terkait adanya aktivitas maling besi atau rayap besi di sekitar Jalan Sei Belutu. Setibanya di lokasi, tim melakukan pemantauan dan melihat seorang pria mencurigakan sedang melakukan tindak pidana. Dia beraksi membongkar steling aluminium di pinggir jalan tepatnya di SPPG Jalan Titi Papan," lanjutnya.