Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekdis Medan Ingatkan Soal Larangan Perpisahan di Luar Kota, Ada Sanksinya
ilustrasi belajar hukum (pexels.com/Mikhail Nilov)
  • Pemerintah Kota Medan melarang kegiatan perpisahan sekolah ke luar kota untuk jenjang PAUD hingga SMP demi keselamatan dan mencegah beban finansial bagi orang tua siswa.
  • Dinas Pendidikan mengimbau sekolah mengadakan perpisahan sederhana di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat dengan kegiatan apresiasi, sosial, dan kreatif tanpa pungutan biaya tambahan.
  • Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencopotan jabatan sesuai PP 94 Tahun 2021, termasuk kewajiban mengembalikan uang pungutan kepada orang tua.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2021

Pemerintah menetapkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang menjadi dasar sanksi bagi pelanggaran larangan perpisahan luar kota.

2024

Catatan Dinas Pendidikan Medan menunjukkan lima SMP swasta mendapat teguran tertulis dan wajib mengembalikan uang orang tua, sementara satu kepala sekolah negeri hampir dicopot karena tetap berangkat ke Berastagi.

10 Juni 2025

Dinas Pendidikan Kota Medan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026 yang memuat larangan kegiatan perpisahan sekolah di luar kota.

10 Mei 2026

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudhistira, menjelaskan alasan larangan tersebut kepada media, menekankan faktor keselamatan dan beban finansial bagi orang tua siswa.

kini

Larangan perpisahan sekolah ke luar kota tetap berlaku di Kota Medan dengan pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan serta ancaman sanksi administratif dan disiplin bagi pelanggar.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melarang kegiatan perpisahan sekolah ke luar kota bagi seluruh jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP di wilayah Kota Medan.
  • Who?
    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan yang diwakili Sekretaris Andi Yudhistira menyampaikan kebijakan tersebut kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan di Kota Medan.
  • Where?
    Kebijakan berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di wilayah administrasi Kota Medan, Sumatera Utara, dengan pelaksanaan kegiatan diarahkan tetap berada di dalam kota.
  • When?
    Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 800/4789.SMP/VI/2025 diterbitkan pada 10 Juni 2025 dan disosialisasikan menjelang akhir tahun ajaran 2025/2026.
  • Why?
    Larangan diberlakukan karena pertimbangan keselamatan perjalanan jauh serta untuk mencegah beban finansial berlebih bagi orang tua siswa akibat pungutan biaya kegiatan luar kota.
  • How?
    Sekolah diminta menggelar perpisahan di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat dengan kegiatan sederhana. Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif sesuai PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Pemerintah Kota Medan bilang anak sekolah tidak boleh lagi perpisahan ke luar kota. Katanya biar aman dan tidak bikin orang tua keluar uang banyak. Jadi perpisahan harus di sekolah saja atau tempat dekat, bisa ada acara nyanyi, main, dan kasih hadiah. Kalau kepala sekolah melanggar, nanti bisa ditegur atau dihukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Kebijakan Pemko Medan yang melarang perpisahan sekolah ke luar kota menunjukkan perhatian serius terhadap keselamatan siswa dan kesejahteraan orang tua. Dengan mendorong kegiatan di lingkungan sekolah atau sekitar kota, pemerintah menumbuhkan nilai kebersamaan, kesederhanaan, serta kreativitas melalui kegiatan sosial dan seni yang lebih inklusif dan bermakna bagi seluruh peserta didik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times - Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan menegaskan larangan pelaksanaan kegiatan perpisahan sekolah di luar kota bagi seluruh jenjang PAUD, TK, SD, hingga SMP di Kota Medan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor 800/4789.SMP/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.

1. Seluruh kegiatan perpisahan diminta di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat di dalam kota

ilustrasi belajar bersama (sumber: freepik.com/freepik)

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Medan, Andi Yudhistira, menjelaskan dalam surat edaran itu disebutkan bahwa, seluruh kegiatan perpisahan, outing class, maupun darma wisata agar dilaksanakan di lingkungan sekolah atau lokasi terdekat di dalam kota dengan mengedepankan nilai kebersamaan dan kesederhanaan.

"Larangan tersebut didasari sejumlah pertimbangan, karena faktor keselamatan, mengingat perjalanan jauh menggunakan bus memiliki risiko kecelakaan yang cukup tinggi," katanya pada IDN Times Minggu (10/5/2026).

2. Kegiatan di luar kota dinilai kerap menimbulkan beban finansial besar bagi orang tua siswa

ilustrasi belajar membaca (pexels.com/Mikhail Nilov)

Selain itu, dia menjelaskan kegiatan di luar kota dinilai kerap menimbulkan beban finansial besar bagi orang tua siswa. Karena itu, pihak sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai kegiatan perpisahan.

“Perpisahan harus menjadi momen apresiasi dan penghargaan bagi siswa, bukan menjadi beban finansial,” kata Andi Yudhistira.

Sebagai alternatif, sekolah dianjurkan menggelar kegiatan perpisahan di dalam lingkungan sekolah, seperti di aula, dengan agenda pertunjukan, sambutan, serta pemberian penghargaan kepada siswa.

3. Sanksi administratif dan disiplin kepada kepala sekolah atau guru yang melanggar SE larangan perpisahan luar kota

Ilustrasi belajar sains (pexels.com/Bhupindra International Public School)

Kegiatan sosial juga dianjurkan, seperti pemberian bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan. Sekolah juga dapat menggelar kegiatan kreatif, seperti pembuatan mural atau karya seni lainnya.

Disdik turut meminta pengawas sekolah, pemilik, serta kepala satuan pendidikan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan perpisahan dan outing class.

Pengawasan ini dilakukan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma dan ketertiban oleh peserta didik selama kegiatan berlangsung.

"Ke pihak sekolah juga diminta menyosialisasikan edaran tersebut kepada seluruh pihak terkait, termasuk guru, staf, dan orang tua siswa," ujarnya.

Disdik berharap adanya kerja sama semua pihak untuk menciptakan kegiatan perpisahan yang bermakna, sederhana, serta tidak membebani orang tua.

Sementara itu, terkait sanksi yang dilarang oleh pihak sekolah jika dilanggar, Andi mengatakan akan ada aturan yang berlaku.

"Kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku, yakni sanksi administratif dan disiplin," ucapnya.

Diketahui, sanksi administratif dan disiplin kepada kepala sekolah atau guru yang melanggar SE larangan perpisahan luar kota berdasarkan aturan Disdik Medan + PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sebagai berikut:

1. Dasar Hukum Sanksi

1. SE Disdik Medan tiap tahun – poin sanksi tegas

2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah – larang pungli

4. UU No. 20 Tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional

2. Jenis Sanksi Administratif dari Disdik Medan

Kalau kepsek maksa perpisahan ke luar kota dan pungutan mahal:

Tingkat PelanggaranSanksi AdministratifContoh Kasus

RinganTeguran lisan + tertulisBaru planning, belum jalan, belum ada pungutan

SedangPenundaan kenaikan gaji berkala 1 tahunSudah pungut uang tapi acara dibatalkan setelah ditegur

BeratPenurunan pangkat 1 tingkat selama 1 tahunAcara tetap jalan, pungut >500rb/siswa

Sangat BeratPencopotan dari jabatan kepsek + mutasi ke sekolah lainViral, banyak laporan ortu, pungut jutaan, terjadi kecelakaan

Catatan Disdik Medan 2024: 5 SMP swasta kena teguran tertulis + wajib kembalikan uang ortu. 1 kepsek negeri nyaris dicopot karena tetap berangkat ke Berastagi

3. Sanksi Disiplin PNS – PP 94/2021

Buat kepsek/guru PNS yang langgar:

Hukuman Disiplin Ringan:

1. Teguran lisan

2. Teguran tertulis

3. Pernyataan tidak puas secara tertulis

Hukuman Disiplin Sedang:

1. Penundaan kenaikan gaji berkala 1 tahun

2. Penundaan kenaikan pangkat 1 tahun

3. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 1 tahun

Hukuman Disiplin Berat:

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah 3 tahun

2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan

3. Pembebasan dari jabatan → nggak jadi kepsek lagi

4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

5. Pemberhentian tidak dengan hormat → dipecat PNS

4. Sanksi Tambahan

1. Wajib kembalikan uang pungutan ke ortu 100%

2. Blacklist – Nggak boleh jadi kepsek lagi 2-5 tahun

3. Pidana kalau ada unsur pungli → UU Tipikor, ancaman 4-20 tahun penjara

4. Sekolah swasta: Izin operasional bisa dibekukan Disdik kalau bandel

5. Prosedur Pemberian Sanksi

1. Laporan masuk ke Disdik Medan / #LaporPakWali

2. Tim Disdik inspeksi + panggil kepsek klarifikasi

3. Berita Acara Pemeriksaan BAP

4. Sidang Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin Disdik

5. SK Sanksi turun dari Kadisdik/Wali Kota

Topics

Editorial Team