Padanglawas Utara, IDN Times - Seorang residivis kasus narkoba kembali berurusan dengan hukum. LS (48), pria asal Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat diduga hendak mengedarkan sabu.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 03.10 WIB di sebuah warung milik warga di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi. Ironisnya, LS diketahui sudah dua kali keluar-masuk penjara dalam kasus serupa, namun kembali mengulangi perbuatannya.
