Medan, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan dua pelaku dengan 67 korban di Universitas Sumatra Utara (USU) mendapat tanggapan dari psikolog. Irna Minauli menilai tindakan para pelaku masuk kategori sexual harassment karena tidak ada unsur penetrasi dan dilakukan tanpa persetujuan korban.
"Kalau orang menggambarkannya itu semua kekerasan seksual, meskipun ini kelihatannya lebih spesifik ke pelecehan seksual atau sexual harassment," ujar Irna, pada IDN Times, Jumat (17/7/2026).
Menurut Irna, kekerasan seksual secara definisi harus ada unsur kekerasan yang bersifat penetratif. "Sudah ada penetrasi, sudah dimasukkan entah pakai tangan, entah pakai alat kelamin, atau pakai benda. Itu yang masuk ke kekerasan seksual," jelasnya.
Sementara pelecehan seksual, kata dia, tidak sampai terjadi penetrasi. Bentuk yang paling banyak ditemukan saat ini adalah melalui pesan.
"Ada tiga unsur utama. Pertama, dengan sengaja. Kedua, tanpa konsensus, tanpa persetujuan dari orang. Ketiga, mengandung konten atau isi yang berbau pornografi," kata Irna.
Dia menilai banyak pelaku yang tidak menyadari perbuatannya karena menganggapnya sebagai lelucon. "Dianggapnya itu bercanda lucu-lucuan. Padahal bercanda tidak seperti itu juga. Sampai 67 korban terkuak," ucapnya.
