Polres Pelabuhan Belawan (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, membenarkan penangkapan itu. Ia menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang dibuat sejak Agustus 2025.
"Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus tindak pidana pembakaran rumah secara sengaja yang terjadi di Jalan Pulau Irian Lingkungan XI, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan," kata Rosef, Jumat (8/5/2026).
Kebakaran saat itu terjadi pada tengah malam pukul 00.30 WIB. Korban yang diketahui bernama Nurmala kalai itu sedang berada di rumah saudaranya. Ia terhenyak ketika ada yang memberitahu bahwa rumahnya disambar api.
“Ketika korban tiba di lokasi, api sudah membesar dan menghanguskan rumah beserta barang-barang di dalamnya," lanjutnya.