Deliserdang, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Kabupaten Deliserdang. Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MF (20) beserta puluhan butir pil ekstasi dari rumahnya.
Kasus tersebut diungkap pada Senin (19/5/2026) malam di Jalan Baru, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal. Polisi menyebut pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
