Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polda Sumut Tangkap Kreator Konten di Live TikTok
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

  • Kreator konten Medan, Ritman Marbun, ditangkap Polda Sumut usai diduga menghina Yesus Kristus dalam siaran langsung TikTok saat merespons komentar warganet.
  • Dalam rekaman siaran, Ritman sempat menantang penonton melaporkannya ke polisi dengan menyatakan ingin masuk penjara dan lelah hidup.
  • Polisi mengamankan Ritman pada Senin malam, 26 Oktober 2026, terkait dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama; pemeriksaan berlangsung di Direktorat Siber Polda Sumut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Senin (26/10/2026)

Tim kepolisian menciduk Ritman Marbun pada malam hari. Ia kemudian dibawa ke markas kepolisian.

Selasa (27/10/2026)

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi bahwa Ritman sudah diamankan dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan agama.

Saat ini

Ritman menjalani pemeriksaan di Direktorat Siber Polda Sumut. Polisi masih mendalami motif dan belum membeberkan secara rinci status hukumnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Ritman Marbun ditangkap dalam kasus ujaran kebencian yang juga disebut sebagai penghinaan agama.
  • Who?
    Ritman Marbun dan Polda Sumatra Utara, dengan keterangan dari Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan.
  • Where?
    Peristiwa bermula saat siaran langsung di TikTok dan pemeriksaan berlangsung di Direktorat Siber Polda Sumut.
  • When?
    Ritman ditangkap pada Senin (26/10/2026) malam dan penangkapan dikonfirmasi pada Selasa (27/10/2026).
  • Why?
    Ritman diduga menghina Yesus Kristus dengan kata-kata tidak pantas saat merespons komentar warganet.
  • How?
    Ucapan tersebut disampaikan saat siaran langsung di TikTok. Setelah itu, tim kepolisian mengamankan Ritman untuk menjalani pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Ritman Marbun ditangkap polisi karena diduga menghina agama saat berbicara di TikTok. Ucapannya membuat banyak orang mengecam. Polisi membawanya ke Polda Sumut dan memeriksanya di Direktorat Siber. Sekarang polisi masih mencari tahu alasan ucapannya dan belum memberi tahu bagaimana status hukum Ritman selanjutnya.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pemrosesan Ritman oleh Polda Sumut menunjukkan bahwa dugaan ujaran kebencian dan penghinaan agama ditangani melalui pemeriksaan resmi. Kepolisian juga menyampaikan perkembangan awal kasus, termasuk lokasi pemeriksaan dan keterangan mengenai dugaan perkara, sementara motif serta status hukum masih didalami.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times – Konten kreator asal Kota Medan, Ritman Marbun, harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap Polda Sumatra Utara buntut dugaan penistaan agama Nasrani saat melakukan siaran langsung (live) di jejaring sosial TikTok.

Ucapannya memicu kecaman. Ritman diduga menghina Yesus Kristus dengan rentetan kata tidak pantas tatkala merespons komentar warganet yang sedang menonton siarannya.

1. Sempat tantang netizen lapor polisi karena 'capek hidup'

ilustrasi media sosial (pexels.com/Magnus Mueller)

Bukannya panik atau meminta maaf, Ritman justru bersikap arogan di depan kamera. Di tengah siaran langsung tersebut, ia secara terang-terangan menantang penontonnya untuk segera membuat laporan ke pihak berwajib.

"Uda pengen masuk penjara aku. Sudah capek aku hidup, laporkanlah aku," ujarnya dalam rekaman video.

2. Diciduk Senin malam, polisi pastikan kasus ujaran kebencian

Ilustrasi media sosial (pexels.com/cottonbro studio)

Tantangan itu akhirnya benar-benar dijawab oleh polisi. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengonfirmasi penangkapan Ritman. Kreator konten tersebut langsung diciduk tim kepolisian pada Senin (26/10/2026) malam.

"Iya sudah diamankan (Ritman), kasusnya ujaran kebencian yang juga penghinaan agama," ujar Ferry saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (27/10/2026).

3. Jalani pemeriksaan maraton di Direktorat Siber Polda Sumut

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Sejauh ini, polisi belum membeberkan secara rinci bagaimana kronologi penangkapan maupun penetapan status hukum Ritman ke depan. Pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku melontarkan kata-kata penistaan tersebut.

Saat ini, Ritman sudah digiring ke markas kepolisian dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Sudah diproses di Direktorat Siber Polda Sumut, sedang menjalani proses pemeriksaan," pungkas Ferry.

Curated For You

Editorial Team

Related Article