Pematangsiantar, IDN Times - Kasus penggelapan mobil terjadi di Kota Pematangsiantar. Seorang pria berinisial ARP (25) diamankan polisi setelah diduga menggadaikan mobil milik korban yang sebelumnya dipinjam dengan alasan sementara.
Pinjam Mobil Teman Malah Digadaikan, Pria di Siantar Ditangkap Polisi

1. Pinjam mobil dua hari, berujung penggelapan
Peristiwa ini bermula pada Senin, 6 April 2026, ketika pelaku mendatangi rumah korban RS (56) di kawasan Siantar Martoba untuk meminjam mobil Toyota Avanza.
Keduanya sempat sepakat bahwa mobil hanya dipinjam selama dua hari dan harus dikembalikan pada Rabu, 8 April 2026. Setelah mobil diserahkan, pelaku justru tidak kunjung mengembalikannya sesuai kesepakatan.
Situasi mulai mencurigakan ketika korban mendapat informasi bahwa mobil tersebut sudah berada di luar kota, tepatnya di Medan.
2. Pelaku akui mobil digadaikan ke orang tak dikenal
Kejelasan baru muncul pada Jumat, 10 April 2026 dini hari. Pelaku mendatangi korban dan mengakui bahwa mobil tersebut telah digadaikan kepada seseorang yang baru dikenalnya.
Ia menyebut kendaraan itu berada di kawasan Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Namun, pelaku tidak mengetahui secara pasti nilai gadai yang diterima.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut bukan sekadar wanprestasi, melainkan sudah masuk ranah pidana penipuan dan penggelapan.
3. Polisi tangkap pelaku, mobil masih dalam pencarian
Mendapat informasi tersebut, korban segera melapor ke Polsek Siantar Martoba. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumah korban pada dini hari.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. “Tersangka ARP sudah ditahan guna diproses atas melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Martua Manik, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap mobil milik korban yang diduga telah berpindah tangan.