Medan, IDN Times – Tuntutan jaksa dalam kasus perdagangan awetan beruang madu yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Medan mengundang kritik. Dalam kasus itu, terdakwa Ali Syahbana Munthe dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Emmy Khairani Siregar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/2/2026).
Ali Syahbana didakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf e Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Jika merujuk dakwaan regulasi Undang-undang itu, hukuman minimalnya adalah pada tiga tahun.
