Siak, IDN Times - Tiga pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Provinsi Riau, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Ketiga pejabat itu, melakukan pemerasan terhadap penyedia barang dan jasa Tahun Anggaran (TA) 2025.
Adapun ketiga pejabat itu, JE selaku Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025, serta AS dan SF yang merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) UKPBJ Kabupaten Siak. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Siak.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Siak Frederic C Simamora mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari hasil penyidikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025," ujar Frederic, Jumat (26/6/2026).
