Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penjualan Bayi di Medan Terungkap, 6 Orang Tersangka
ilustrasi bayi memegang jari orang dewasa (pexels.com/pixabay)
  • Polisi Polres Pelabuhan Belawan membongkar sindikat penjualan bayi di Sumatera Utara dan menangkap enam tersangka dengan peran berbeda, termasuk agen, perantara, pembeli, serta ibu kandung bayi.
  • Penyelidikan mengungkap motif ekonomi sebagai alasan utama, di mana ibu kandung menjual bayinya seharga Rp12 juta sementara agen menjual kembali kepada pembeli seharga Rp25 juta.
  • Seluruh tersangka kini diperiksa lebih lanjut, sementara polisi menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan bayi yang lebih luas dan bayi korban dirawat di RS Pirngadi Medan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Medan, IDN Times – Praktik penjualan bayi terungkap di Sumatera Utara. Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan membongkar sindikat perdagangan bayi yang melibatkan enam orang tersangka dengan peran berbeda.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan intensif sejak awal Maret 2026. Transaksi penjualan bayi itu akhirnya digagalkan pada Sabtu (28/3/2026) di kawasan Deli Serdang.

“Pada saat transaksi akan dilakukan, tim langsung bergerak dan mengamankan seluruh pelaku yang terlibat,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, Rabu (1/4/2026).

1. Enam tersangka diamankan dengan peran berbeda

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan enam orang tersangka, mulai dari agen penjual hingga pembeli bayi.

Tersangka ET (44) berperan sebagai agen penjual bayi dan diketahui telah lebih dari satu kali melakukan praktik serupa. Ia dibantu oleh SS (55), serta SD (41) yang menjadi perantara antara ibu kandung bayi dan agen.

Sementara itu, pasangan suami istri JG (39) dan SEP berperan sebagai pembeli. Adapun M (42) merupakan ibu kandung bayi yang menjual anaknya.

2. Ibu kandung ikut jadi tersangka, motifnya diduga karena ekonomi

Tangan tersangka diborgol (IDN Times/Eko Agus Herianto)

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa motif utama penjualan bayi berasal dari faktor ekonomi. Ibu kandung bayi menjual bayinya seharga Rp12 juta.

Namun, oleh tersangka ET, bayi tersebut kembali dijual kepada pembeli dengan harga Rp25 juta.

“Tersangka ET mengakui telah dua kali melakukan perbuatan serupa,” ujar Agus.

3. Polisi dalami kemungkinan jaringan lebih luas

ilustrasi bayi (pexels.com/Rene Terp)

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat sejak 3 Maret 2026. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga mengetahui rencana transaksi bayi perempuan yang diambil dari rumah sakit dan dibawa ke lokasi transaksi.

Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas Agus.

Sementara itu, bayi yang menjadi korban kini dititipkan di RS Pirngadi Medan untuk mendapatkan perawatan.

Editorial Team