Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengadilan Negeri Batam: Kapal Sea Dragon Tarawa Dirampas untuk Negara
Kapal Sea Dragon Tarawa, pengangkut 1,9 ton sabu (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
  • PN Batam menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Hasiholan Samosir atas penyelundupan 1,9 ton sabu menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
  • Kapal Sea Dragon beserta perangkat navigasi, komunikasi, dan mesin kapal dirampas untuk negara, sementara beberapa barang pribadi terdakwa dikembalikan.
  • Kapal masih diawasi Kejari Batam hingga putusan inkrah, dan PN Batam menegaskan perbedaan vonis awak kapal didasarkan pada peran masing-masing tanpa intervensi pihak luar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Hasiholan Samosir dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal tanker Sea Dragon.

Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Namun, dalam persidangan hakim tidak merinci satu per satu barang bukti yang dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, kapal tanker Sea Dragon beserta sejumlah peralatan navigasi dan komunikasi di dalamnya termasuk dalam barang bukti yang dirampas untuk negara.

“Barang bukti yang dirampas untuk negara termasuk kapal tanker Sea Dragon,” kata Wattimena di PN Batam, Selasa (10/3/2026).

1. Rincian barang bukti yang dirampas negara

Para terdakwa perkara kapal Sea Dragon saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dalam putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti terkait kapal tanker Sea Dragon dirampas untuk negara.

Wattimena menyebut barang bukti itu meliputi satu unit kapal tanker Sea Dragon, satu bundel dokumen kapal, serta perangkat navigasi seperti GPS Sunhang 820, radar laut merek Anritsu RA714CA, kompas magnet Daiko, dan antena radar.

Selain itu, berbagai perangkat komunikasi dan kelistrikan kapal juga turut dirampas, di antaranya radio VHF merek ICOM IC-M304, radio VHF Yaesu Musen FT-2900R, intercom Trio TR-375 DC, baterai uninterruptible power supply (UPS) merek 3 Power Up, baterai charger 80A merek Gain Mahacai, serta satu antena dan router Starlink.

Majelis hakim juga menetapkan sejumlah komponen mesin kapal sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara. Barang tersebut antara lain mesin utama kapal dengan nomor Cunming 3011329 Perfex 3139531 serta dua unit generator AC synchronous generator tipe GTH 40KW dengan nomor 912115/50 KVA.

Meski demikian, beberapa barang milik pribadi terdakwa diputuskan untuk dikembalikan.

“Beberapa barang milik pribadi terdakwa dikembalikan,” ujar Wattimena.

Barang tersebut berupa satu paspor atas nama Hasiholan Samosir dan satu buku pelaut milik terdakwa. Selain itu, satu unit telepon seluler Oppo A60 milik terdakwa juga tercantum dalam daftar barang bukti dalam perkara tersebut.

2. Kapal Sea Dragon masih diawasi Kejari Batam

Kapal MT Sea Dragon Tarawa (Dok:istimewa)

Wattimena menambahkan, kapal tanker Sea Dragon yang dirampas untuk negara saat ini masih berada di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hal itu karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Menurut dia, masih terbuka kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan baik dari jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.

“Setelah dirampas, barang bukti kapal masih dalam pengawasan Kejari Batam. Jika putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka kapal ini akan dilelang,” tegasnya.

3. PN Batam tanggapi perbedaan vonis awak kapal

Fandi Ramadhan saat akan menjalani persidangan di PN Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Wattimena juga menanggapi sorotan publik terkait perbedaan putusan yang dijatuhkan majelis hakim PN Batam terhadap para awak kapal Sea Dragon.

Sebelumnya, salah satu awak kapal, Fandi Ramadhan, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Vonis tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial dan dinilai sebagian masyarakat sebagai bentuk tekanan dari berbagai pihak.

Menanggapi hal itu, Wattimena menegaskan bahwa perbedaan vonis merupakan hasil pertimbangan majelis hakim berdasarkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

“Kalau putusannya berbeda, itu karena sudah menjadi pertimbangan majelis hakim. Putusan terhadap para terdakwa ini disesuaikan dengan peran masing-masing,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa isu intervensi dari pihak luar tidak benar. “Sudah saya sampaikan bahwa tidak ada satu pun intervensi dari Komisi III. Mereka hanya memantau. Kalau perkara ini viral, tentu banyak pihak memberi perhatian. Namun, yang menjadi dasar tetap fakta-fakta persidangan dan peran para terdakwa,” tegas Wattimena.

Editorial Team