Batam, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Hasiholan Samosir dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang diangkut menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Tiwik menetapkan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Namun, dalam persidangan hakim tidak merinci satu per satu barang bukti yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Batam Vabiannes Stuart Wattimena mengatakan, kapal tanker Sea Dragon beserta sejumlah peralatan navigasi dan komunikasi di dalamnya termasuk dalam barang bukti yang dirampas untuk negara.
“Barang bukti yang dirampas untuk negara termasuk kapal tanker Sea Dragon,” kata Wattimena di PN Batam, Selasa (10/3/2026).
