Pemprov Sumut Jaring Calon Komisioner KI, Target Rampung 6 Bulan

- Pemprov Sumut membuka penjaringan calon Komisioner KI periode 2026–2030, dengan pendaftaran dimulai April 2026 dan target penyelesaian seleksi maksimal enam bulan.
- Seleksi dilakukan berlapis mulai dari administrasi, CAT, psikotes hingga wawancara, serta memberi ruang bagi masyarakat untuk menilai kandidat selama proses berlangsung.
- Tim Seleksi menegaskan proses terbuka tanpa biaya, menjaga independensi, dan memastikan hasil akhir diumumkan secara transparan kepada publik.
Medan, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membuka penjaringan calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumut periode 2026–2030. Proses ini dilakukan seiring berakhirnya masa jabatan komisioner sebelumnya pada 31 Maret 2026, sekaligus menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin terlibat dalam penguatan keterbukaan informasi publik.
Seleksi ini akan menjaring kandidat dari berbagai latar belakang dengan tahapan yang cukup ketat, mulai dari administrasi hingga wawancara. Nantinya, nama-nama terpilih akan diajukan kepada DPRD Sumut untuk dipilih sebagai komisioner definitif.
1. Pendaftaran dibuka April, seleksi berlangsung hingga 6 bulan

Ketua Tim Seleksi, Hatta Ridho, menjelaskan bahwa proses penjaringan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 4 Tahun 2016. Dari proses ini, akan dihasilkan paling sedikit 10 dan maksimal 15 nama calon anggota KI Sumut yang akan diserahkan kepada gubernur untuk diteruskan ke DPRD.
Pengumuman pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 6–8 April 2026, sementara masa pendaftaran dibuka selama 10 hari kerja hingga 23 April 2026 pukul 16.30 WIB. “Seluruh proses seleksi ditargetkan rampung dalam waktu maksimal enam bulan sejak awal April,” kata Ridho dalam keterangan resmi, Sabtu (4/4/2026).
2. Seleksi berlapis, dari CAT hingga wawancara

Hatta menyebutkan bahwa tahapan seleksi terdiri dari beberapa proses, mulai dari seleksi administrasi, Computer-Assisted Test (CAT), psikotes, hingga wawancara. Dari tahap awal, peserta akan disaring hingga maksimal delapan kali lipat kebutuhan, yakni sekitar 40 orang.
Peserta yang lolos kemudian akan mengikuti tahapan lanjutan berupa psikotes dan wawancara oleh Timsel. Di sela proses tersebut, masyarakat juga diberi ruang untuk memberikan tanggapan terhadap kandidat selama 10 hari kerja sebagai bagian dari transparansi seleksi.
3. Terbuka untuk publik, Timsel pastikan tanpa biaya

Wakil Ketua Timsel, Handoko Agung Saputro, menegaskan bahwa seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Sumut yang memiliki kompetensi di bidang keterbukaan informasi publik. Ia menekankan pentingnya peran KI dalam memastikan tata kelola informasi publik berjalan dengan baik.
“KI ini dapat membantu kinerja Pemprov Sumut, karena fungsi KI adalah menetapkan standar layanan dan melakukan pemantauan terkait tata kelola informasi publik di Sumut, makanya ke depan kita akan mengusulkan calon komisioner yang memiliki integritas, memiliki inovasi untuk dapat mengawal hak publik atas informasi dalam rangka penyelesaian sengketa informasi juga membantu Pemprov Sumut dalam penerapan informasi publik,” ujar Handoko.
Sementara itu, anggota Timsel Muhammad Suib memastikan seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya. “Kami Timsel juga tidak melayani surat menyurat juga korespondensi lainnya untuk menjaga independesi dan hasil penjaringan Timsel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, nanti akan diumumkan secara transparan,” ujar Suib.


















