Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paksa Anak dan Cucu Mengemis, Suami Istri di Riau Ditangkap
Ilustrasi eksploitasi anak. (IDN Times/Muhammad Saifullah)
  • Polisi di Pangkalan Kerinci menangkap pasangan suami istri Siska Mariani dan M Mukmin karena mengeksploitasi dua anak kandung serta satu cucu tiri untuk mengemis dan mengamen.
  • Ketiga anak berusia 9 hingga 11 tahun dipaksa bekerja sebagai manusia silver, pengamen, dan pengemis selama tujuh bulan dengan target harian Rp250 ribu per anak.
  • Jika tidak mencapai target, anak-anak tersebut dipukuli oleh pelaku; keduanya kini dijerat Pasal 88 UU Perlindungan Anak atau Pasal 761 KUHP tentang eksploitasi ekonomi terhadap anak.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Pelalawan, IDN Times - Siska Mariani dan M Mukmin ditangkap oleh pihak kepolisian di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pasangan suami istri (pasutri) itu, melakukan eksploitasi terhadap dua orang anaknya dan seorang cucu tirinya.

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton saat dikonfirmasi IDN Times, membenarkan penangkapan pasutri tersebut.

"Benar, pasangan suami istri ini kami tangkap karena adanya dugaan eksploitasi terhadap kedua anak kandung mereka dan seorang cucu tirinya," ucap AKP Shilton, Minggu (14/6/2026).

Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku," kata AKP Shilton.

Terhadap pasutri itu, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 761 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang bunyikan, tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.

1. Anak dan cucu disuruh menjadi manusia silver, mengamen dan mengemis

Ketiga anak yang dieksploitasi oleh kedua pelaku (IDN Times/ dok Polsek Pangkalan Kerinci)

AKP Shilton menerangkan, adapun ketiga anak tersebut, seorang masih berusia 11 tahun dan duanya lagi masih berusia 9 tahun. Ketiganya dipaksa menjadi manusia silver, mengamen dan mengemis di lampu merah Pangkalan Kerinci di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kerinci, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

"Anak-anak ini ditarget harus membawa pulang Rp250 ribu per anak. Ini setiap hari anak-anak ini ditargetkan segitu (Rp250 ribu per anak). Jadi modusnya, anak-anaknya ditempatkan di tempat umum untuk meminta-minta, sementara hasilnya diserahkan kepada pelaku," terangnya.

Lebih lanjut, ketiga anak tersebut dipaksa bekerja ke jalanan atas perintah dari sang ibu Siska Mariani.

"Pemaksaan oleh pelaku SM (Siska Mariani) ini diketahui oleh suaminya MM (M Mukmin)," lanjut AKP Shilton.

2. Eksploitasi sudah berjalan 7 bulan, anak-anak dipaksa bekerja dari pukul 15.00-22.00 WIB

Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton (IDN Times/ dok Polsek Pangkalan Kerinci)

AKP Shilton menjelaskan, eksploitasi yang dilakukan pasutri tersebut terhadap dua anak dan cucu tirinya itu, sudah berlangsung selama 7 bulan.

"Kegiatan memaksa anak untuk mengamen, menjadi manusia silver dan mengemis ini sudah berjalan selama 7 bulan, ketika kedua pelaku dan anak-anaknya pindah ke Pangkalan Kerinci," jelasnya.

Selama 7 bulan itu, ketiga anak-anak yang masih dibawah umur tersebut, bekerja mulai dari pukul 15.00 WIB hingga 22.00 WIB.

"Anak-anak ini dipaksa pelaku mulai mengamen, menjadi manusia silver dan mengemis dari pukul 15.00 WIB dan selesai biasanya sekitar pukul 22.00 WIB," ujar AKP Shilton.

3. Jika tak mencapai target, anak-anak dipukuli

Siska Mariani dan M Mukmin saat di interogasi pihak kepolisian (IDN Times/ dok Polsek Pangkalan Kerinci)

AKP Shilton mengungkap, pada saat ketiga anak-anak tersebut dibawa ke kantor Polsek Pangkalan Kerinci, mereka mengaku takut pulang jika tidak mencapai target Rp250 ribu per anak.

"Karena kalau tidak mencapai target, ketiga anak ini dipukuli oleh pelaku SM," ungkapnya.

"Jadi motif kedua pelaku ini memanfaatkan anak-anaknya untuk mengemis, mengamen dan menjadi manusia silver atau keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan anak-anaknya," sambungnya.

Atas pengakuan ketiga anak tersebutlah, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Siska Mariani dan M Mukmin.

Editorial Team

Related Article