Pelalawan, IDN Times - Siska Mariani dan M Mukmin ditangkap oleh pihak kepolisian di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Pasangan suami istri (pasutri) itu, melakukan eksploitasi terhadap dua orang anaknya dan seorang cucu tirinya.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton saat dikonfirmasi IDN Times, membenarkan penangkapan pasutri tersebut.
"Benar, pasangan suami istri ini kami tangkap karena adanya dugaan eksploitasi terhadap kedua anak kandung mereka dan seorang cucu tirinya," ucap AKP Shilton, Minggu (14/6/2026).
Dikatakannya, penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah mendapat informasi, tim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku," kata AKP Shilton.
Terhadap pasutri itu, pihak kepolisian menjeratnya dengan Pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 761 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yang bunyikan, tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak.
