MEDAN, IDN Times - Organisasi pedagang di Sumatera Utara, keberatan tentang surat bernomor 500.71/1540, tentang penataan pedagang daging non-halal yang diedarkan oleh pemerintah Kota Medan. Mereka menilai kebijakan itu punya potensi melahirkan ketimpangan dan sentimen sosial di tengah masyarakat kota yang majemuk.
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumatera Utara, Harmudia Syahputra, mengatakan aturan itu terkesan tidak diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh jenis komoditas.
Menurutnya, pengangkatan konteks halal dan non-halal secara spesifik dalam surat edaran tersebut berisiko memunculkan sentimen sosial. Apalagi, Medan dikenal sebagai kota dengan keberagaman suku, agama, dan budaya.
“Kebijakan itu terkesan tebang pilih karena hanya menyasar komoditas tertentu,” ujar Harmudia, Senin (23/2/2026).
