Materi AI yang disampaikan oleh Juditha (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Kepala BBPSDMP Kominfo Medan, Christiany Juditha, yang menjadi narasumber dalam diskusi publik kali ini mengatakan jika Kominfo sekarang memang tengah gencar membahas soal kecerdasan buatan. Terlebih mereka yang berada di balai pengembangan sumber daya manusia yang aktif memberikan pelatihan pengembangan digital kepada masyarakat di 7 provinsi.
"Karena AI ini seperti simulasi kecerdasan manusia yang menggunakan mesin. AI memungkinkan mesin untuk belajar, bernalar, bertindak secara otonom layaknya manusia. Hadirnya AI memang berisiko tinggi untuk menghilangkan banyak pekerjaan, seperti administrasi dan lainnya. Namun dalam penerapannya terjadi banyak diskriminasi, penyalahgunaan, dan tidak adanya etika. Ini hambatan yang kita temui pada penggunaan teknologi baru," kata Juditha.
Dirinya menambahkan jika salah satu dampak buruk AI adalah semakin gencarnya hoaks yang tersebar. Sebut saja video yang digantikan rupa dan suaranya percis seperti pihak tertentu. Juditha menganggap memang hal ini sangat berbahaya.
"Diperlukan adanya peraturan soal AI. Namun sekarang kita belum memiliki aturan yang khusus soal itu. Kita hanya ada beberapa peraturan saja yang menyinggung sedikit. Contohnya permenkominfo no 3 tahun 2021 tentang perizinan pelaku usaha yang menggunakan ai. Kemudian ada UU ITE, UU perlindungan data pribadi, hingga panduan etika yang diaebarkan melalui surat edaran Kominfo nomor 9 tahun 2023. Jadi 4 peraturan ini yang ada di Indonesia yang berkaitan erat dengan teknologi AI. selebihnya yang bahas AI secara khusus belum ada," pungkasnya.