Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Hingga Januari 2027, Ini Rinciannya
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (Dok. Humas LPS)
  • LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga 31 Januari 2027: 3,75 persen untuk rupiah bank umum, 6,25 persen BPR, dan 2,00 persen valas bank umum.

  • Keputusan diambil karena kenaikan bunga simpanan masih terbatas, sementara likuiditas dan intermediasi perbankan positif; DPK tumbuh 10,94 persen dan kredit 13,66 persen pada Agustus 2026.

  • LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank jika memenuhi syarat 3T; cakupan rekening bergaransi mencapai 99,94 persen di bank umum.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Agustus 2026

DPK perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan dan kredit tumbuh 13,66 persen. Cakupan rekening simpanan hingga Rp2 miliar mencapai 99,94 persen di bank umum serta 99,97 persen di BPR dan BPR Syariah.

28 September 2026

Rapat Dewan Komisioner LPS memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan.

29 September 2026

LPS mengumumkan TBP simpanan rupiah bank umum tetap 3,75 persen, BPR 6,25 persen, dan simpanan valas bank umum 2,00 persen.

1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027

TBP yang dipertahankan LPS mulai berlaku.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: 3,75 persen untuk simpanan rupiah bank umum, 6,25 persen untuk rupiah BPR, dan 2,00 persen untuk valas bank umum.
  • Who?
    Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan keputusan ini; Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu menyampaikan rincian dan pertimbangannya.
  • Where?
    Keputusan berlaku bagi simpanan nasabah di bank umum, Bank Perekonomian Rakyat, serta BPR Syariah di Indonesia.
  • When?
    Rapat Dewan Komisioner mengambil keputusan pada 28 September 2026. Tingkat Bunga Penjaminan berlaku dari 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.
  • Why?
    LPS menilai kenaikan bunga simpanan masih terbatas, intermediasi dan likuiditas perbankan positif, serta cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi.
  • How?
    LPS akan mengevaluasi TBP berkala dengan memantau ekonomi global-domestik, kebijakan moneter-fiskal, likuiditas, dan suku bunga perbankan. Simpanan hingga Rp2 miliar dijamin bila memenuhi syarat 3T.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
LPS menjaga bunga simpanan yang dijamin sampai 31 Januari 2027. Di bank umum, bunga rupiah tetap 3,75 persen. Di BPR tetap 6,25 persen. Uang asing tetap 2 persen. LPS menjamin uang sampai Rp2 miliar jika tercatat di bank, bunganya tidak terlalu tinggi, dan nasabah tidak berbuat curang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keputusan mempertahankan tingkat bunga penjaminan mencerminkan keyakinan LPS pada kondisi perbankan yang likuid, berdaya tahan, dan tetap menjalankan fungsi intermediasi dengan baik. Pertumbuhan simpanan serta kredit, disertai cakupan penjaminan yang menjangkau hampir seluruh rekening, memberi dasar yang kuat untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Kemudian, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.

" TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027," kata Anggito dalam siaran pers Nomor: 23/GKLM/2026, Selasa (29/9/2026).

Anggito menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP diambil dengan pertimbangan matang. Laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas. Di sisi lain, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya.

LPS, kata dia, akan terus mengevaluasi TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

1. Intermediasi perbankan tetap tumbuh positif

Lembaga Penjami Simpanan (Dok. Humas LPS)

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan menunjukkan perkembangan yang positif. Pada Agustus 2026, simpanan masyarakat atau Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tercatat tumbuh 10,94 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Penyaluran kredit juga tumbuh sebesar 13,66 persen (yoy). Menurut Anggito, hal tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan baik dalam mendukung kinerja perekonomian nasional. Pertumbuhan itu didukung oleh kondisi likuiditas, profitabilitas, dan permodalan perbankan yang tetap terjaga sehingga mendukung ketahanan perbankan.

2. Cakupan penjaminan capai 99,94 persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu (Dok. Humas LPS)

Dari sisi penjaminan, TBP yang berlaku saat ini dinilai masih selaras dengan upaya menjaga tingkat cakupan penjaminan tetap tinggi. Data per Agustus 2026 menunjukkan jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening.

Sementara jumlah rekening nasabah BPR dan BPR Syariah dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening.

3. Ingatkan syarat 3T

Lembaga Penjami Simpanan (Dok. Humas LPS)

LPS kembali menegaskan bahwa simpanan nasabah dijamin LPS dengan saldo sampai dengan Rp2 miliar per nasabah per bank sepanjang memenuhi tiga kriteria atau disingkat 3T, yakni Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya fraud.

Oleh karena itu, LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank. Selain itu, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

Curated For You

Editorial Team

Related Article