Medan, IDN Times - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026.
Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu mengatakan, TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen. Kemudian, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen dan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2,00 persen.
" TBP tersebut berlaku sejak 1 Oktober 2026 sampai dengan 31 Januari 2027," kata Anggito dalam siaran pers Nomor: 23/GKLM/2026, Selasa (29/9/2026).
Anggito menjelaskan, keputusan mempertahankan TBP diambil dengan pertimbangan matang. Laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan masih terbatas. Di sisi lain, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas industri perbankan tetap positif, serta cakupan penjaminan simpanan yang masih tinggi.
"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan," ujarnya.
LPS, kata dia, akan terus mengevaluasi TBP secara berkala. Evaluasi dilakukan dengan mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.
