Seorang penyelam turun ke bawah Laut Karimunjawa untuk memasang fragmen karang. (IDN Times/Dok Bandara Ahmad Yani Semarang)
Meski mencakup kawasan sangat luas, KKP menegaskan luasan dan batas kedua usulan tersebut masih bersifat indikatif.
Sebelum ditetapkan secara resmi, pemerintah akan melakukan verifikasi data dan konsultasi lanjutan dengan pemerintah daerah, akademisi, peneliti, masyarakat lokal, serta pihak terkait lainnya.
Kajian pendukung juga mencakup Analisis Biaya-Manfaat, Kajian Kerangka Regulasi, dan Kajian Pengaturan Kelembagaan. Ketiganya disiapkan untuk memastikan kawasan tidak hanya memiliki dasar ekologi, tetapi juga landasan ekonomi, hukum, dan tata kelola.
Analisis biaya-manfaat dalam kajian memperkirakan dua kawasan tersebut dapat menghasilkan nilai keuntungan ekonomi bersih sekitar Rp18,5 triliun hingga 2045.
KKP juga mengaitkan rencana ini dengan target Indonesia melindungi 30 persen wilayah perairannya pada 2045. Target tersebut sebelumnya telah disampaikan KKP sebagai bagian dari agenda perluasan kawasan konservasi laut nasional.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan A. Koswara mengatakan pengembangan kawasan konservasi merupakan bagian dari komitmen Indonesia terhadap IBSAP 2025–2045 dan kontribusi terhadap Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework.
Sosialisasi tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembentukan kelompok kerja (pokja) multipihak. Masukan dari pemerintah daerah, akademisi, peneliti, dan masyarakat lokal akan digunakan untuk mematangkan usulan sebelum memasuki tahapan penetapan resmi.
Dengan demikian, kawasan sekitar 24 juta hektare itu belum merupakan kawasan konservasi yang telah ditetapkan, melainkan usulan yang masih membutuhkan verifikasi data, pembahasan lintas pihak, serta proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.