Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
KPK Geledah Kediaman Pribadi Bupati Kuansing Nonaktif
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby (IDN Times/ istimewa)
  • KPK menggeledah rumah pribadi dan ruang kerja Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan yang memberinya dua mobil mewah senilai miliaran rupiah.
  • Penyidik KPK juga menyisir kasus korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas, menemukan aliran dana dari koperasi petani untuk pengurusan izin, serta menggeledah rumah dinas Kadis Perkebunan.
  • KPK membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni setelah terungkap pertemuan dengan Suhardiman Amby yang meninggalkan amplop berisi uang usai membahas perubahan status lahan 3.800 hektare.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Kuantan Singingi, IDN Times - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan jabatannya sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dinonaktifkan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Suhardiman Amby, Senin (6/7/2026). Penggeledahan itu terkait dengan korupsi suap yang diterima Suhardiman Amby dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, penggeledahan tersebut terjadi di Balai Datuk Panglimo Dalam, di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman. KPK tiba dilokasi dengan menggunakan 3 unit kendaraan roda empat dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Balai Datuk Panglimo Dalam merupakan rumah pribadi Suhardiman Amby. Bangunan tersebut juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama dan pusat kegiatan kemasyarakatan disana.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa  tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing.

"Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Tak hanya kediaman pribadi Suhardiman Amby, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Kuansing.

Diketahui, selain Suhardiman Amby, KPK juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.

Dari suap jabatan itu, Suhardiman Amby mendapatkan dua unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta.

1. Dalami korupsi pelepasan kawasan HPT

Ilustrasi kawasan hutan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain kasus suap jabatan yang dilakukan Suhardiman Amby, Lembaga Antirasuah juga tengah mendalami kasus korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing. Dalam hal ini, tim penyidik KPK telah menemukan sejumlah fakta rasuah yang dilakukan Suhardiman Amby.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pihaknya menemukan praktik pengumpulan dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi unit desa (KUD) dari para petani. Dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan HPT.

"Ada pengumpulan dana dari pihak KUD untuk pengurusan izin pelepasan kawasan HPT. Fakta ini memang sudah kami dapatkan," kata Achmad Taufik Husein.

2. Geledah rumah dinas Kadis Perkebunan malam hari

Ilustrasi KPK. (IDN Times/ Agung Sedana)

Terkait dengan korupsi pelepasan kawasan HTP, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Kabupaten Kuansing Andriyama Putra. Proses penggeledahan itu terjadi pada Minggu (5/7/2026) malam, sekitar pukul 22.00 WIB

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK dikabarkan membawa keluar satu koper berwarna hitam, yang diduga berisi dokumen serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus korupsi pelepasan kawasan HTP.

3. Buka peluang periksa Menteri Kehutanan

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan Presiden Prabowo akan terbitkan inpres penyelamatan gajah Sumatra dan Kalimantan. (Dok. Kemenhut).

Masih dalam kasus korupsi pelepasan kawasan HTP di Kabupaten Kuansing, tim penyidik KPK membuka peluang untuk memeriksa Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pasalnya, sebelumnya Suhardiman Amby bersama Raja Juli Antoni melakukan pertemuan pada Selasa (2/6/2026) di kantor Kementerian Kehutanan di Jakarta. 

Dalam pertemuan itu, membahas tentang realisasi usulan Pemerintah Kabupaten Kuansing terkait perubahan peruntukan sejumlah lahan yang masih berstatus kawasan hutan. Dimana, lahan yang maksud dapat menjadi bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Adapun tujuannya, lahan tersebut diperuntukkan bagi pemukiman masyarakat, fasilitas umum, fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat yang telah lama dimanfaatkan warga. Secara keseluruhan, luas lahan yang diusulkan itu mencapai sekitar 3.800 hektare.

Usai pertemuan itu, ternyata Suhardiman Amby meninggalkan amplop yang berisikan uang di kantor Kementerian Kehutanan. Terkait hal ini, Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikannya lewat ajudan Suhardiman Amby.

Atas serangkaian peristiwa pertemuan itu, Achmad Taufik Husein menyebut, tim penyidik membuka peluang untuk memeriksa Raja Juli Antoni.

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta pertemuan-pertemuan yang mendukung nantinya dalam pemenuhan unsur, itu akan dilakukan pemanggilan," sebut Plt Direktur Penyidikan KPK itu.

Curated For You

Editorial Team

Related Article