Kuantan Singingi, IDN Times - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan jabatannya sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, dinonaktifkan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Suhardiman Amby, Senin (6/7/2026). Penggeledahan itu terkait dengan korupsi suap yang diterima Suhardiman Amby dalam pengaturan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh IDN Times, penggeledahan tersebut terjadi di Balai Datuk Panglimo Dalam, di Desa Pulau Panjang Hulu, Kecamatan Inuman. KPK tiba dilokasi dengan menggunakan 3 unit kendaraan roda empat dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian bersenjata lengkap.
Balai Datuk Panglimo Dalam merupakan rumah pribadi Suhardiman Amby. Bangunan tersebut juga difungsikan sebagai balai pertemuan, astaka utama dan pusat kegiatan kemasyarakatan disana.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kuansing.
"Penyidik masih melaksanakan penggeledahan di sejumlah lokasi. Kami akan update perkembangannya," ucap Budi saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Tak hanya kediaman pribadi Suhardiman Amby, KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Kuansing.
Diketahui, selain Suhardiman Amby, KPK juga mentersangkakan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing nonaktif Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Dari suap jabatan itu, Suhardiman Amby mendapatkan dua unit mobil mewah, yakni Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar dan Mitsubishi Pajero Sport Dakar senilai Rp700 juta.
