Pekanbaru, IDN Times - Rahman kembali menjadi tersangka. Kali ini, penetapan tersangka mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) ini, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau.
Adapun perkaranya, korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) tahun anggaran 2024. Rasuah ini dinilai merugikan negara lebih dari Rp13 miliar.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Yogie Pramagita mengatakan, ditetapkannya Rahman sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Dimana, total dana CSR yang menjadi objek perkara mencapai Rp19,57 miliar.
"Benar, R (Rahman) telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana CSR," kata Kompol Yogie, Jumat (23/10/2026).
Rahman sebelumnya menjadi tersangka dalam perkara korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan ke PT SPRH periode 2023-2024. PT SPRH merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Penetapan Rahman sebagai tersangka korupsi dana PI itu, dilakukan oleh tim penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Dalam perkara korupsi dana PI ini, Rahman telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri pekanbaru. Saat ini, dia mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
