Korupsi Dana BOS Sejak 2022, Bendahara dan Operator Sekolah Diciduk

- Korupsi dana BOS terjadi sejak 2022 hingga 2024 di Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayat, Deli Serdang
- Penyelewengan dana BOS terungkap melalui Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dengan kerugian negara mencapai Rp268 juta
- Tiga tersangka, termasuk bendahara sekolah dan operator, dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Medan, IDN Times - Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli menangkap 3 pegawai Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayat, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Mereka diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak tahun 2022.
Ketiga tersangka kasus korupsi ini punya jabatan masing-masing di sekolah. Satu berposisi sebagai bendahara sekolah, sementara dua yang lain biasa bekerja sebagai operator.
1. Para tersangka melakukan korupsi dana BOS dari tahun 2022 sampai 2024

Pengungkapan penyelewengan dana BOS ini dibenarkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli, Hamonangan Sidauruk, Selasa (13/1/2026). Ia membenarkan bahwa ketiganya merupakan pegawai sekaligus bendahara di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayat, Kecamatan Sunggal.
"Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayat, Kecamatan Sunggal, tersebut menerima dana BOS dengan rincian pada tahun 2022 di semester 1 sejumlah Rp56,2 juta dan semester 2 juga Rp56,2 juta. Lalu pada tahun 2023 di semester 1 sejumlah Rp92,7 juta dan semester 2 sebesar Rp82 juta. Terakhir pada tahun 2024, semester 1 sebesar Rp100,3 juta dan semester 2 juga Rp100,3 juta," kata Hamonangan.
Ia mengatakan jejak korupsi ketiganya sudah dimulai pada tahun 2022. Padahal, banyak siswa sekaligus pengajar yang ada di sekolah tersebut yang seharusnya turut merasakan manfaat dana BOS.
Pada tahun 2022 Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayat memiliki 75 siswa, lalu 2023 meningkat menjadi 115 siswa, dan 2024 sudah ada 132 siswa. Bahkan jumlah guru dan tenaga pendidikan pada tahun tersebut sebanyak 13 orang.
"Dana BOS tersebut seharusnya dipergunakan untuk honor, pembelian ATK, pembayaran provider, pembelian sarana dan prasarana, dan belanja keperluan sekolah," lanjutnya.
2. Ketahuan melakukan perbelanjaan fiktif sekolah lewat LPJ, 3 tersangka rugikan negara ratusan juta

Hamonangan menjelaskan bahwa korupsi dana BOS ini terungkap usai pihak sekolah membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana BOS semester 1 dan semester 2 pada tahun 2022 sampai dengan 2024.
"Dalam pengeluaran dana BOS, di yayasan ini diduga telah terjadi penyalahgunaan dengan menggunakan bukti pertanggungjawaban yang fiktif, bahkan merugikan negara sebesar Rp268 juta," beber Hamonangan.
Lebih rinci Hamonangan menjelaskan dugaan penyalahgunaan dana BOS berupa pembelanjaan fiktif. Peran masing-masing tersangka ini adalah mengeluarkan surat-surat kuitansi fiktif dan membuat surat seolah-olah benar ada transaksi pembayaran.
"Padahal tidak pernah dilakukan pembayaran terhadap tempat yang dimaksud. Kami sudah melakukan pengecekan terkait CV yang digunakan sebagai mitra, tetapi itu sama sekali tidak ada," jelasnya.
3. 1 tersangka merupakan bendahara sekolah, sementara yang lainnya hanya bertugas sebagai operator

Cabang Kejaksaan Negeri Labuhan Deli sejauh ini telah memeriksa 20 orang saksi. Bukti-bukti korupsi mengerucut kepada ketiga tersangka. Namun Hamonangan mengatakan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain pada pemeriksaan lanjutan.
"Jadi, pada saat ini, kami menetapkan 3 orang tersangka, yang masing-masing berperan sebagai operator dan bendahara. Mereka masing-masing bernama Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo (operator). Sementara sang bendahara sekolah bernama Hanriyatul Akbar," rinci Hamonangan.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang kedua, mereka juga dijerat Pasal 603 subsider Pasal 604 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Untuk uang sendiri, sampai saat ini kami masih berharap nantinya ada pengembalian. Kami juga tetap melakukan asset tracing atau pencarian tempat-tempat di mana yang berpotensi merupakan akibat daripada kerugian negara tersebut," pungkasnya.


















